Masyarakat masih percaya adanya calo yang menjanjikan kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal itu terbukti ada 225 korban dengan kerugian Rp 9,7 miliar imbas penipuan yang dilakukan oleh anak penyanyi kondang Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama meminta masyarakat lebih waspada. Daripada percaya modus pengangkatan CPNS, lebih baik ikuti semua prosedur seleksi CPNS.
"Untuk menghindari penipuan, masyarakat dapat mempelajari peraturan terkait CPNS," kata Satya , Minggu (26/9/2021).
Satya menjelaskan untuk mengikuti seleksi CPNS ada beberapa tes yang harus dilewati. Misalnya kompetensi dasar, kompetensi bidang, hingga computer assisted test (CAT). Kemudian untuk pelamaran menggunakan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Nah setiap warga negara Indonesia (WNI) punya kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS. Syaratnya usia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Lalu tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Selanjutnya tidak menjadi CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Pelamar CPNS juga harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar, lalu bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
"Pengadaan PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak dipungut biaya," tegasnya.