Hasil seleksi kompetensi ke-1 Guru PPPK sebelumnya dijadwalkan pada Jumat, 24 September 2021, namun ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Seperti rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) lainnya, dalam seleksi PPPK Guru juga terdapat masa sanggah.
Peserta seleksi PPPK dapat melakukan sanggah hasil seleksi apabila hasil tersebut dinilai tidak sesuai.
Apa yang dimaksud dengan masa sanggah PPPK Guru?
Melansir situs resmi SSCASN, masa sanggah PPPK Guru merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administrasi, seleksi UNBK tahap 1, tahap 2, dan tahap 3.
Masa sanggah diberikan selama tiga hari pasca pengumuman, dengan instansi wajib menjawabnya dalam waktu tujuh hari.
Cara mengajukan sanggah
Seperti diketahui, seleksi kompetensi PPPK Guru menggunakan UNBK Kemendikbud.
Melansir informasi resmi, setelah dilakukan pengumuman seleksi kompetensi UNBK, dan terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, maka dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi.
Sanggah dapat diajukan melalui laman SSCASN, dengan login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, kemudian mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.
Seperti diketahui, seleksi kompetensi rekrutmen PPPK Guru terbagi dalam tiga tahap, dengan terdapat masa sanggah untuk setiap tahapannya.
Setelah sanggahan diterima oleh instansi, panitia wajib mengumumkan hasil sanggahan, dan bagi pelamar yang dinyatakan lolos dapat melakukan pemberkasan.
Tiga tahap seleksi kompetensi
- Seleksi kompetensi I
Seleksi kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.
Bagi peserta yang tidak lolos, dapat kembali melakukan pemilihan formasi dan mengikuti seleksi kompetensi berikutnya.
- Seleksi kompetensi II
Seleksi Kompetensi II diperuntukkan bagi peserta yang tidak lulus pada seleksi Kompetensi I, guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud.
Guru non-ASN dapat memilih formasi yang masih belum terisi untuk pertama kali, sedangkan lulusan PPG dapat memilih formasi sesuai dengan domisili peserta.
Peserta seleksi kompetensi II memilih formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
- Seleksi kompetensi III
Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; serta lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di seleksi kompetensi I dan/atau seleksi kompetensi II, dapat mengikuti seleksi kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN, dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
Afirmasi PPPK Guru
Sementara itu, dalam pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru terdapat afirmasi bagi para peserta yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
Afirmasi merupakan kebijakan nilai tambahan yang diberikan pada guru honorer berusia di atas 35 tahun yang mengikuti tes seleksi PPPK Guru.
Penambahan nilai atau afirmasi kompetensi teknis tercantum dalam Pasal 28 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021.
Adapun ketentuan penambahan nilai kompetensi teknis sebagai berikut:
- Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
- Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
- Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
- Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud di atas secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 seratus persen.
Perlu diketahui, penambahan nilai-nilai tersebut diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi.
Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.