SKD CPNS Kemenag Tahap I dijadwalkan digelar pada 20 September sampai 7 Oktober 2021. Sedangkan jadwal SKD CPNS Kemenag Tahap II adalah mulai 15 September sampai 3 Oktober 2021.
Sekjen Kemenag Nizar menjelaskan bahwa SKD CPNS Kemenag Tahap I akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.
Sementara SKD Tahap II berlangsung di empat provinsi, yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah. SKD CPNS Kemenag Tahap I dan II sama-sama digelar secara luring.
“Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Nizar dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (12/9/2021).
Nizar mengatakan, jadwal pelaksanaan SKD sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.
Aturan ujian SKD CPNS Kemenag
Terdapat sejumlah ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag tahun 2021 yang diselenggarakan dengan protokol kesehatan ketat sebagai berikut:
- Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;
- Membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id);
- Membawa Asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga;
- Membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;
- Membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi;
- Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu); dan
- Membawa perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.
- Memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
- Memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;
- Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (hand sanitizer); dan
- Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.
“Khusus bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang mejalani perawatan atau isolasi mandiri, maka wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Pengadaan Seleksi CPNS Kementerian Agama melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag sebelum jadwal pelaksanaan ujian dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter dan atau hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat yang berwenang,” jelas Nizar.
Peserta diharapkan sudah hadir di lokasi 90 menit sebelum waktu ujian. Sebab, setiap peserta akan mengikuti tahapan registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian.
Adapun registrasi dan pemberian PIN bagi peserta akan ditutup 45 menit sebelum pelaksanaan ujian SKD.
“Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dan/ atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur,” tegas Nizar.
“Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya. Jangan percaya apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tandasnya.kompas