Foto: ANTARA FOTO/AMPELSA Saat ini, peserta CPNS masih menjalani tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Untuk bisa lulus tes ini, setidaknya peserta harus mendapatkan nilai di atas passing grade CPNS 2021 umum.
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan peraturan Menteri PANRB Nomor 27 tahun 2021, nilai ambang batas atau passing grade umum adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta SKD agar bisa lolos ke tahap seleksi CPNS berikutnya.
Sementara itu, SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS RI.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, sesuai Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 27 Tahun 2021, passing grade CPNS 2021 tahap SKD ditetapkan berdasarkan jenis kebutuhan atau formasi. Ia menjelaskan, ini artinya, tiap jenis formasi memiliki passing grade berbeda.
Ari mengatakan, terdapat tiga jenis SKD pada CPNS 2021 seperti pelaksanaan tahun lalu. Tes SKD tahun ini mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
"Formasi umum, passing grade yang harus dicapai yaitu nilai TWK 65, nilai TIU 80, dan nilai TKP 166, atau secara total 311," jelas Ari dalam siaran sosialisasi nilai ambang batas SKD CPNS 2021 di kanal Youtube Kementerian PANRB, Kamis (29/7/2021).
Ari mengatakan, sementara itu, tidak ada nilai ambang batas pada tes TWK dan TKP untuk formasi khusus seperti disabilitas, cumlaude, hingga diaspora. Tetapi, pelamar CPNS formasi khusus tetap harus mencukupi nilai ambang batas TIU dan harus memenuhi passing grade keseluruhan nilai antara 286-311 poin.
Terkait jumlah soal dan pembobotan, Ari menjelaskan, total soal SKD CPNS 2021 yaitu 110 butir soal. Soal SKD tahun ini terbagi atas 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP. Ia menjelaskan, bobot nilai soal TWK dan TIU yaitu 0 sampai 5. Dengan kata lain, poin maksimal TWK yaitu 150 dan poin maksimal TIU yaitu 175.
Ari menggarisbawahi, terdapat perbedaan dalam pembobotan TKP CPNS 2021. Ia menjelaskan, peserta yang menjawab sebuah soal akan mendapat poin dalam rentang 1-5, sementara yang tidak menjawab mendapat 0. Dengan demikian, maksimal poin yang bisa didapat yaitu 225.
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 sebagai berikut:
1. Passing grade SKD CPNS 2021 umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP 166
2. Passing grade SKD CNPS 2021 kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
3. Passing grade SKD CPNS 2021 khusus cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD: 311
4. Passing grade SKD CPNS 2021 khusus diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD 311
5. Passing grade SKD khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Passing grade SKD kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Passing grade SKD kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD 286
Ia juga memaparkan durasi pelaksanaan SKD yaitu 100 menit. Khusus pelamar CPNS 2021 kategori disabilitas, terdapat perbedaan.
"Khusus pelamar dengan penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKD adalah 130 menit," kata Ari.
Nah, itu dia nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2021 umum, dokter hingga cumlaude pada tes SKD. Semangat berlatih ya.
(fdl/fdl) detik