Unggahan tersebut dibagikan akun Facebook ini, Jumat (24/9/2021).
"Kenapa hasil Test Antigen di Puskesmas tidak bisa dipakai utk mengikuti tes CPNS???," demikian narasi yang tertulis pada unggahan itu.
Pada kolom komentar, sejumlah warganet mempertanyakan kebenaran informasi itu. Pengunggah pun memberikan penjelasan tambahan.
"Iya, saya diarahkan ke klinik yg katanya sudah ditunjuk utk melaksanakan rapid oleh pihak puskesmas. Mungkin lain daerah lain aturan," tulis pengunggah menjawab pertanyaan salah satu warganet.
Benarkah hasil tes antigen dari puskesmas tidak bisa digunakan saat SKD CPNS 2021?
Penjelasan BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, hasil tes antigen dari puskesmas itu kemungkinan telah kadaluwarsa sehingga tidak bisa lagi digunakan.
Satya menyebutkan, tidak ada larangan bagi peserta SKD CPNS untuk melakukan tes antigen di puskesmas.
"Tidak ada (larangan). Kalau tes antigen kan 1x24 jam, mungkin kadaluwarsa. Kalau peserta bawa bukti yang valid boleh kok," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/9/2021).
Selain tes antigen, peserta juga dapat menggunakan hasil swab PCR dengan hasil negatif Covid-19 sebagai syarat mengikuti SKD CPNS 2021.
Peserta wajib menggunakan masker tiga lapis (3 ply) dan dtambah masker kain pada bagian luar (double masker).
Khusus bagi peserta seleksi CPNS di Pulau Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.
"Persyaratannya seperti itu, dan wajib dipenuhi," kata Satya.
CPNS 2021
Saat ini, CPNS 2021 tengah memasuki tahap SKD.
Bagi peserta SKD, harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD jika ingin berpeluang melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD terdiri dari tiga tes yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Berdasarkan informasi yang dirilis BKN, pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Contohnya, suatu jabatan membutuhkan 2 orang, maka maksimal peserta SKB sebanyak 6 orang.
Jika ada pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.
Jika ketiga nilai dari pelamar sama, maka seluruhnya diikutkan ke tahap SKB.kompas