Sub Koordinator Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Mochamad Wardhi Fachri menyebutkan, terdapat peserta yang tidak ikut SKD dari 198 peserta terdaftar CPNS Kementerian PANRB.
Mereka yang tidak ikut tersebut ada yang memang tidak hadir, dan ada juga karena tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
Khusus yang tidak memenuhi syarat, beberapa peserta tidak membawa hasil swab RT PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam. Salah satu peserta mengaku tidak teliti membaca persyaratan tersebut.
"Swab ini wajib dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 saat seleksi dilaksanakan," ujar Wardhi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (13/9/2021).
Dia mengatakan, peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama pada aplikasi PeduliLindungi.
Namun ada pengecualian kepada peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid. Bagi peserta yang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut harus menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin Covid-19.
Peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian.
Pelaksanaan SKD ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19.
Sementara Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih menegaskan bahwa panitia tidak memungut biaya untuk peserta seleksi CASN.
"Sistem transparansi terus dikembangkan dalam seleksi CASN. Panitia juga tidak menghubungi peserta. Kalau sifatnya pembiayaan atau yang meminta sejumlah uang tertentu patut diduga penipuan," ucapnya.kompas