Penjadwalan ulang ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Jangan Coba Menipu, Tes SKD CPNS 2021 Gunakan Sistem Face Recognition
SKD CPNS 2021 Tilok Mandiri Dimulai, Simak Kisi-Kisi Soal dan Sistem Penilaian
Sekretaris Mahkamah Agung yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pelaksana Seleksi CPNS 2021, Hasbi, menyatakan bahwa peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 yang telah melapor ke Panitia Seleksi CPNS Mahkamah Agung dapat melihat jadwal baru untuk tes SKD CPNS 2021 di laman Mahkamah Agung.
"Peserta yang telah dijadwalkan ulang untuk mengikuti ujian agar melakukan Swab Test dua hari sebelum pelaksanaan ujian, " kata dia dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada minggu (19/9/2021). Hasil Swab Test disampaikan ke panitia seleksi CPNS Mahkamah Agung RI melalui pengisian form pada link yang ada di laman Mahkamah Agung juga.
Jika peserta yang sudah mendapat jadwal ulang tes SKD tersebut tetapi hasil Swab Test masih positif, maka Panitia Seleksi CPNS Mahkamah Agung akan menyampaikan ke Badan Kepegawaian Negara untuk dimintakan penjadwalan ulang Kembali.liputan6