Sehingga apabila termasuk dalam kriteria pelamar yang memperoleh afirmasi maka kan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.
“(Untuk seleksi PPPK Guru) ada kebijakan afirmasi Kemendikbudristek,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama , Jumat (17/9/2021).
Apa itu afirmasi PPPK?
Afirmasi merupakan kebijakan nilai tambahan yang diberikan pada guru honorer berusia di atas 35 tahun yang mengikuti tes seleksi PPPK Guru.
Rekrutmen PPPK Guru diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Penambahan nilai atau afirmasi kompetensi teknis tercantum dalam Pasal 28 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021.
Ketentuan penambahan nilai afirmasi
Disebutkan, kompetensi teknis diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
5. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai seperti ketentuan di atas secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen.
Penambahan nilai-nilai tersebut diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi.
Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.
Kelompok yang dapat mendaftar seleksi PPPK Guru 2021 antara lain:
- Tenaga honorer kategori 2 (THK-2)
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik
- Lulusan PPG
Melansir situs Kemendikbudristek, tes seleksi nantinya akan dilakukan sebanyak tiga kali.
Tes pertama untuk guru honorer sekolah negeri dan honorer THK-II, dan jika tidak lolos tes pertama dapat kembali mengikuti tes kedua.
Tes kedua ini dapat diikuti oleh guru honorer sekolah negeri, honorer THK-II, guru honorer sekolah swasta, dan lulusan PPPG.
Apabila tidak lolos tes kedua, maka seluruh kelompok tersebut dapat mengikuti tes ketiga.
Tiga kali tes
Seperti diketahui, tes seleksi PPPK guru akan dilakukan dalam tiga kali dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sebagai berikut.
- Seleksi tes kesempatan pertama PPPK Guru 2021
Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh honorer THK-II dan guru honorer sekolah negeri.
Syarat peserta yang tergolong sebagai peserta seleksi tes kesempatan pertama antara lain:
- Tidak dapat melamar ke instansi lain
- Jika formasi tersedia dan Sertifikat Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar sesuai, harus melamar di formasi tersebut
- Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.
- Seleksi tes kesempatan kedua PPPK Guru 2021
Tes kedua dapat diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan pertama, honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar pada Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database.
Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih berlum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing.
Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru dapat melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
Sementara bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.
- Seleksi tes kesempatan ketiga PPPK Guru 2021
Ini dapat diikuti oleh seluruh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan kedua.
Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasinya. Seluruh peserta diperkenankan melamar di instansi lain.
Adapun bagi peserta yang tidak lolos tes pertama dan kedua, nilai ujian diambil yang tertinggi dari tes kesempatan pertama, kedua, dan ketiga.
Sebagai informasi, setelah tes ketiga, formasi masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.
Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.
Informasi lengkap mengenai Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 dapat diakses di sini.kompas