Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Kadafi meminta aturan yang dibuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam seleksi PPPK, tidak dipaksakan untuk masyarakat.
Namun, aturan yang dibuat seharusnya menyesuaikan harapan masyarakat. Terlebih bagi guru honorer.
Karena itu, pihaknya akan mencari solusi. "Kita harus menerjemahkan, harus bisa melihat aturan untuk masyarakat atau masyarakat untuk aturan," ujarnya dikutip dari laman DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Kemendikbud Ristek di Gedung DPR, Kamis (23/9/2021).
"Jangan kita paksakan aturannya untuk masyarakat, itu harus jelas posisinya. Aturan itu yang harusnya menyesuaikan harapan harapan di masyarakat," tegasnya.
Dijelaskan bahwa terjadi permasalahan dalam penyelenggaraan PPPK Guru Tahun 2021 hingga penerimaan peserta PPPK Guru bagi guru honorer sangat rendah. Mulai dari:
1. kesimpangsiuran standar prosedur terkait jadwal dan perlengkapan yang dikeluarkan pelaksana pusat
2. kisi-kisi yang tidak sesuai
3. soal di kompetensi teknis
4. rasio kesulitan
5. waktu pengerjaan yang tidak sebanding hingga nilai ambang batas yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hal-hal inilah yang dikeluhkan para guru terkait pelaksanaan PPPK Guru tahap 1 ini.
Sedangkan salah satu pilar dari semangat Presiden Joko Widodo adalah membangun SDM unggul guna menopang akselerasi pertumbuhan ekonomi bangsa.
Sehingga menurutnya, SDM unggul perlu diterjemahkan dengan program-program yang mampu mendorong kualitas dan peningkatan mutu serta juga pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
Karenanya, ia berharap permasalahan pada guru honorer ini tidak terjadi berlarut-larut dan dapat diselesaikan segera.
"Ini yang harus kita carikan solusinya. Mudah-mudahan perjuangan dari para guru ini bisa kita berikan apresiasi dengan anggarannya sudah ada dan tidak mempersulit mereka," harapnya.kompas