Tes SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 2021 berlangsung di 450 Titik Lokasi (Tilok), pada Kamis, 2 September 2021. Dok BKN |
Adapun link untuk mengecek jadwal serta lokasi ujian, peserta bisa langsung mengunjungi website CPNS Kemenkumham atau dengan mengeklik tautan cpns.kemenkumham.go.id.
Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD CPNS 2021 tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor:SEK-KP.02.01-596 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021.
Dikutip dari pengumuman tersebut, Senin (13/09/2021), SKD akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assited Test (CAT). Peserta yang berhak mengikuti seleksi adalah yang nama dan nomor registrasinya tercantum dalam lampiran pengumuman.
Sementara bagi pelamar yang memilih lokasi ujian di Luar Negeri, jadwal SKD CPNS Kemenkumham 2021 akan diinformasikan kemudian.
Materi SKD
Di samping itu, ada pula materi SKD Kemenkumhan yang meliputi tiga kategori, yaitu Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
TWK meliputi Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia. Untuk TIU meliputi kemampuan verbal, numerik, dan figural. Sedangkan TKP, meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Berdasarkan pengumuman tersebut, ada pula tata tertib yang harus dipenuhi oleh peserta ketika pelaksanaan SKD berlangsung.
Tata tertibnya antara lain sebagai berikut.
1. Ketentuan pakaian:
a. Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab).
d. Sepatu berwarna hitam tertutup.
2. Wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
3. Wajib membawa:
a. Kartu Peserta Ujian Asli, e-KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli
b. Formulir deklarasi atau pernyataan sehat yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
c. Melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian
d. Kartu atau Sertifikat telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali
e. Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas, khusus peserta di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali yang tidak dapat diberikan Vaksin karena dalam kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita Komorbid
f. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) khusus peserta dengan lokasi ujian di Luar Negeri
g. Pensil kayu (bukan pensil mekanik)
Reporter: Aprilia Wahyu Melati/liputan6