Kemendikbud Ristek mengumumkan daftar peserta, waktu, dan lokasi ujian SKD di titik lokasi mandiri dan kantor regional/unit pelaksana teknis (UPT) pada 24 provinsi.
Hal itu sesuai pengumuman yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek bernomor 63050/A.A3/KP.01.00/2021 pada Senin (20/9/2021).
Ketentuan terkait materi SKD, sistem kelulusan, pelaksanaan SKD, dan ketentuan lain tetap mengacu pada pengumuman bernomor 59520/A.A3/KP.01.00/2021 yang dikeluarkan 7 September 2021.
Link daftar peserta dan titik lokasi SKD 24 provinsi
Berikut rinciannya:
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok Aceh
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok Banten
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok D.I Yogyakarta
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok DKI Jakarta (Pusdiklat Pegawai Kemdikbudristek)
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok DKI Jakarta (Universitas Gunadarma)
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok DKI Jakarta (UPN Veteran Jakarta)
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok Jambi
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok Jawa Barat (Universitas Siliwangi)
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok Jawa Barat (Universitas Singaperbangsa Karawang)
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok Jawa Barat (Universitas Widyatama)
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok Jawa Tengah
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok Kalimantan Barat
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok Kalimantan Selatan
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok Kalimantan Tengah
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok Kalimantan Timur
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok Kalimantan Utara
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok Kepulauan Bangka Belitung
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok Kepulauan Riau
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok Lampung
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok Nusa Tenggara Barat
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok Nusa Tenggara Timur
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok Riau
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok Sulawesi Selatan
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok Sulawesi Tengah
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok Sulawesi Tenggara
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok Sulawesi Utara
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok Sumatera Barat
- Pengumuman Jadwal SKD Tilok Sumatera Selatan
Syarat SKD CPNS Kemendikbud Ristek
Materi SKD yang diujikan terdiri atas:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia
- Tes Intelegensia Umum (TIU), meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP), meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Dalam pengumuman juga dituliskan sejumlah ketentuan yang wajib ditaati peserta.
Sementara itu, dituliskan bahwa peserta SKD Kemendikbud Ristek wajib membawa sejumlah dokumen seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Kartu Keluarga (KK) asli (jika fotokopi dilegalisir) atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri untuk seleksi di luar
- Kartu peserta ujian seleksi CASN yang terdapat pada portal sscasn.bkn.go.id.
- Formulir deklarasi sehat
- Hasil swab test RT PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif
- Peserta di Jawa, Madura, dan Bali wajib membawa kartu sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Sedangkan bagi yang tidak bisa divaksin, membawa surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan peserta tak bisa divaksin sebab tertentu
- Pensil kayu, bukan pensil mekanik.
Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.
Inforgafik: Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta Tes SKD CPNS 2021