PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan. |
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan jika pada tahun 2022, tidak akan membuka seleksi calon aparatur sipil negara ASN atau CPNS.
Pemerintah hanya membuka formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. "Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, seperti dikutip Rabu (22/9/2021).
Tjahjo mengatakan bahwa formasi PPPK Guru Tahun 2021 sesungguhnya telah dibuka untuk 1.000.000 formasi. Namun, setelah melalui seleksi, hanya terdapat 507.848 formasi guru PPPK.
"Oleh karena itu, pada tahun 2022 sisa formasinya akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh pemerintah daerah (pemda)," jelasnya.
Pemerintah dikatakan hanya akan membuka formasi guru agama di sekolah negeri pada pengadaan ASN Tahun 2022 karena pada tahun 2021 hanya sekitar 22.000 formasi yang dialokasikan.
Sementara itu, formasi guru PPPS tersebut juga berpotensi untuk dialokasikan bagi THK-II memenuhi syarat dengan kebijakan afirmasi yang lebih berpihak kepada guru THK-II daripada guru honorer lainnya.
"Misalnya, dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis, atau cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara sehingga peluang kelulusannya sangat besar," kata Tjahjo.Liputan6