Nilai ambang batas ini menjadi nilai minimun yang wajib dicapai peserta saat tes seleksi kompetensi.
Ketetapan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 Tahun 2021 untuk guru dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 Tahun 2021 untun nonguru.
Perlu diketahui, materi yang diujikan pada pengadaan PPPK baik guru maupun nonguru akan berbeda dengan materi yang diujikan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi I dilaksanakan mulai 13-17 September 2021.
Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, ada tiga seleksi atau tahapan untuk tes CPNS, yakni Seleksi Adminitrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Sementara PPPK hanya ada dua yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi," ujarnya sebagaimana dalam Siaran Pers Virtual bertajuk Sosialisasi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021, Jumat (3/9/2021).
Adapun Seleksi Kompetensi terdiri dari materi:
- Seleksi Kompetensi Teknis
- Seleksi Kompetensi Manajerial
- Seleksi Kompetensi Sosiokultural
- Wawancara (berbasis komputer)
Nilai ambang batas
1. Guru
Nilai ambang batas untuk seleksi PPPK untuk profesi guru yakni sebagai berikut:
a. Seleksi Kompetensi Teknis
Nilai kumulatif maksimal adalah 500, sementara untuk nilai ambang batasnya terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Perincian detailnya dapat dilihat pada link berikut.
b. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural
Nilai kumulatif maksimal adalah 200, sedangkan nilai ambang batas adalah 130.
c. Wawancara
Pada Wawancara, nilai kumulatif maksimal adalah 40 adapaun nilai ambang batas 24.
2. Profesi Nonguru (fungsional)
Pada seleksi PPPK untuk profesi nonguru atau fungsional yaitu:
a. Seleksi Kompetensi Teknis
Nilai kumulatif maksimal 450 dengan nilai ambang batas yang berbeda-beda untuk setiap profesi sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021.
Selengkapnya dapat dilihat pada link berikut.
b. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural
Nilai kumulatif maksimal 200 dengan nilai ambang batas 130.
c. Wawancara
Untuk nilai maksimal adalah 40 dengan nilai ambang batas yakni 24.
Jumlah soal
Untuk PPPK jabatan Guru, sesuai Keputusan Menteri PANRB No. 1127 Tahun 2021, jumlah soalnya yakni:
1. Kompetensi Teknis: 120 menit, terdiri dari 100 butir soal dengan bobot nilai menjawab benar 5 dan salah 0, adapun nilai maksimal 500.
2. Kompetensi Manajerial dan Sosialkultural akan disatukan rangkaian waktunya yakni 40 menit dengan masing-masing soal 25.
Bobot nilai untuk Kompetensi Manajerial yakni menjawab paling sesuai 4 dan paling tidak sesuai 1, jika tidak menjawab 0.
Sedangkan Kompetensi Sosiokultural gradasi nilai 5 sampai 1, tidak menjawab 0.
Nantinya nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosialkultural maksimal keduanya 200.
3. Wawancara akan dilakukan selama 10 menit dengan 10 butir soal dengan gradasi nilai paling sesuai 4 dan paling tidak sesuai 1 dengan nilai maksimal 40.
Adapun untuk jabatan Nonguru jumlah soalnya yakni:
1. Kompetensi manajerial, kultural dan teknis dalam satu rangkaian waktu 120 menit, rinciannya:
- Kompetensi Teknis: 90 soal, bobot nilai benar 5, salah 0 dengan nilai maksimal 450
- Kompetensi Manajerial 25 soal gradasi nilai 4-1, tak menjawab 0
- Kompetensi Sosiokultural 20 soal gradasi nilai 5-1, tak menjawab 0
2. Adapun wawancara selama 10 menit terdiri dari 10 soal.
Infografik: Cara Cek Lokasi Ujian PPPK Guru 2021