Nilai minimal SKD CPNS 2021 pada 110 butir soal terbagi atas nilai ambang batas untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum) TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Peserta SKD harus memenuhi nilai minimal SKD CPNS 2021 atau nilai ambang batas untuk bisa lanjut ke tahap seleksi CPNS berikutnya.
Nilai minimal SKD CPNS 2021 atau nilai ambang batas diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Nilai ambang batas SKD CPNS 2021 berbeda-beda sesuai jenis kebutuhan atau formasi. Pada formasi disabilitas, cumlaude, dan diaspora, tidak ada nilai ambang batas pada tes TWK dan TKP.
Khusus formasi disabilitas, cumlaude, dan diaspora, peserta SKD CPNS 2021 tetap harus mencukupi nilai ambang batas TIU dan harus memenuhi passing grade keseluruhan nilai seperti yang ditetapkan.
Soal TWK terdiri atas 30 butir soal, sementara TIU berjumlah 35 butir soal, dan TKP 45 butir soal, seperti tertuang dalam PermenpanRB Nomor 27 Tahun 2021.
Soal TWK dan TIU bernilai 5 untuk jawaban benar dan 0 untuk jawaban salah. Dengan demikian, poin maksimal TWK yaitu 150 dan poin maksimal TIU yaitu 175.
Sementara itu, soal TKP CPNS 2021 memiliki bobot nilai 1-5, dan 0 bila tidak menjawab. Dengan demikian, nilai maksimal TKP yang bisa didapat yaitu 225. Lantas, berapa nilai minimal SKD CPNS 2021?