Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai passing grade atau ambang batas skor seleksi PPPK Guru 2021 yang sudah dikeluarkan Kemenpan RB terlalu tinggi. Aturan passing grade ini tertuang dalam Surat Keputusan No. 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Guru pada instansi daerah.
Kepala Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan berdasarkan surat keputusan tersebut passing grade yakni Kompetensi Teknis berkisar antara 220 sampai 325 dalam skala 500. Artinya, peserta ujian harus dapat menjawab benar 44 nomor dari 100 soal.
"Bahkan di banyak mata pelajaran peserta guru harus menjawab soal dengan benar sebesar 65 persen atau 65 dari 100 soal tes. Hal ini terjadi karena setiap mata pelajaran dan setiap jenjang pendidikan memiliki passing grade tersendiri alias berbeda-beda," ujar Iman dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
"Keputusan Menpan RB terlalu tinggi dan tidak memperhatikan aspek peserta tes yang terdiri dari Guru dan Tenaga Honorer K-2, yang umumnya sudah lanjut usia dan mengabdi lebih dari 18 tahun bahkan ada yang mencapai 25 tahun."
Selain itu, P2G menilai perlakuan pemerintah pusat sangat tidak adil yang memberikan afirmasi hanya 10 persen bagi guru K-2 yang usianya mayoritas di atas 50 tahun.
Iman menambahkan, afirmasi 10 persen mestinya ditambah dengan afirmasi 15 persen bagi guru honorer berusia 35 tahun ke atas. Sehingga total afirmasi menjadi 25 persen. Skema ini dirasa cukup berkeadilan khususnya bagi honorer K-2 dan honorer tua lainnya. Afirmasi ini menurut Iman juga memperkuat fakta sekaligus bukti empiris bahwa usia dan masa kerja guru honorer seperti K-2 adalah berbanding lurus.
Ketua P2G Provinsi Nusa Tenggara Barat, Muhaimin meyakini kejadian pada seleksi CPNS tahun 2018 akan terulang kembali jika passing grade PPPK Guru 2021 seperti yang ditetapkan Kemenpan RB. Saat itu persentase peserta yang lolos passing grade sangat sedikit.
Muhaimin menambahkan dibandingkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2019, yang formatnya sejenis dengan Kompetensi Teknis pada seleksi PPPK sekarang, rata-rata perolehan nilai peserta tidak banyak yang melampaui 50 persen.
"Sementara passing grade PPPK untuk Kompetensi Teknis, mengharuskan peserta memenuhi skor minimal sampai 65 persen.
Belum lagi peserta harus memenuhi nilai Kompetensi Sosiokultural 130 dari 200 nilai maksimal dan nilai Wawancara sebesar 24 dari 40 nilai maksimal," ujarnya.
Para guru menurut Muhaimin mulai khawatir, resah, bahkan pesimistis dengan passing grade yang ditetapkan itu.
Para guru honorer di Kabupaten. Bima, NTB, mencoba membandingkan passing grade PPPK dengan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang diadakan Pemerintah Provinsi NTB baru-baru ini. Standar minimal yang ditetapkan Pemerintah Provinsi adalah skor 55 dari skala 0-100.
"Untuk passing grade 55 saja, tingkat kelulusan guru peserta UKG terbilang rendah. Apalagi dengan standar passing grade PPPK Guru 2021 yang lebih tinggi," ujar Muhaimin yang juga guru honorer di SMK Negeri 1 Bolo, Bima.