Passing Grade CPNS 2021

Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2021 berjalan mulai hari ini. Begini suasana tes di gedung Badan Kepegawaian Nasional Jakarta.
Passing Grade CPNS 2021, Cek di Sini!

Passing grade CPNS 2021 telah ditetapkan Kementerian PANRB. Passing grade CPNS 2021 ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Nilai ambang batas minimal ini harus dipenuhi peserta SKD supaya bisa lolos ke tahap seleksi CPNS selanjutnya.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Katmoko Ari Sambodo mengungkapkan jika sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 passing grade ini ditetapkan berdasarkan jenis kebutuhan atau formasi.

Ada tiga jenis SKD pada CPNS 2021 seperti pelaksanaan tahun lalu. Tes SKD tahun ini mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

"Formasi umum, passing grade yang harus dicapai yaitu nilai TWK 65, nilai TIU 80, dan nilai TKP 166, atau secara total 311," jelas Ari dalam siaran sosialisasi nilai ambang batas SKD CPNS 2021 di kanal Youtube Kementerian PANRB.

Ari mengatakan, sementara itu, tidak ada nilai ambang batas pada tes TWK dan TKP untuk formasi khusus seperti disabilitas, cumlaude, hingga diaspora. Tetapi, pelamar CPNS formasi khusus tetap harus mencukupi nilai ambang batas TIU dan harus memenuhi passing grade keseluruhan nilai antara 286-311 poin.

Terkait jumlah soal dan pembobotan, Ari menjelaskan, total soal SKD CPNS 2021 yaitu 110 butir soal. Soal SKD tahun ini terbagi atas 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP. Ia menjelaskan, bobot nilai soal TWK dan TIU yaitu 0 sampai 5. Dengan kata lain, poin maksimal TWK yaitu 150 dan poin maksimal TIU yaitu 175.

Ari menggarisbawahi, terdapat perbedaan dalam pembobotan TKP CPNS 2021. Ia menjelaskan, peserta yang menjawab sebuah soal akan mendapat poin dalam rentang 1-5, sementara yang tidak menjawab mendapat 0. Dengan demikian, maksimal poin yang bisa didapat yaitu 225. Itulah perbedaannya di passing grade CPNS 2021.

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 sebagai berikut:

1. Passing grade SKD CPNS 2021 umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP 166

2. Passing grade SKD CNPS 2021 kebutuhan khusus atau disabilitas

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

3. Passing grade SKD CPNS 2021 khusus cumlaude

TIU: 85

Total nilai SKD: 311

Itulah passing grade SKD CPNS 2021. Kamu lolos?

kil/fdl)detik