Saat ini proses seleksi CPNS masih dalam tahapan Ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2021. Adapun dalam pelaksanaannya tentu terdapat sejumlah persyaratan tes SKD CPNS 2021 yang perlu diperhatikan dan diikuti.
Sebagai informasi, pelaksanaan SKD CPNS 2021 direncanakan berlangsung di 450 titik lokasi. Lokasi tersebut di antaranya di 35 kantor BKN, 13 mandiri BKN, dan 402 mandiri instansi (123 instansi pemerintah pusat dan 279 instansi pemerintah daerah).
Kemudian untuk SKD CPNS 2021 di titik lokasi mandiri dimulai pada 14 September 2021. Perlu diketahui bahwa waktu ujian CPNS 2021 kapan dimulai setiap instansi berbeda-beda.
Pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 ini memang dilaksanakan secara bertahap guna mengurangi resiko penularan Covid-19 saat menjalankan tes.
Ini merupakan momen penting bagi para peserta, jadi jangan sampai gugur karena peserta tidak memenuhi persyaratan tes SKD CPNS 2021. Dirangkum berikut aturan dan syarat lengkap terkait pelaksanaan SKD CPNS 2021:
1. Baju yang Harus Dipakai
Aturan terkait kostum tertuang dalam tata tertib ujian CPNS 2021 yang terdapat di Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Dalam lampiran aturan tersebut tertulis bahwa peserta SKD CPNS 2021 harus berpakaian rapi, sopan dan bersepatu.
"Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan," bunyi aturan bagian h tersebut.
Yang dimaksud berpakaian sopan dan rapi, jika mengacu pada pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 sebelumnya adalah sebagai berikut:
2. Barang yang Harus Dibawa
Demikian aturan berpakaian dan persyaratan tes SKD CPNS 2021. Sebagai tambahan, selain itu selama pelaksanaan SKD CPNS 2021, peserta juga dilarang memasuki ruang ujian dengan memakai aksesori jam tangan, ikat pinggang, perhiasan (kalung, gelang, cincin, anting), dan kunci kendaraan.
fdl/fdl) detik