Jumlah peserta calon pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) di Nagan Raya yang hasilnya positif dari pemeriksaan rapid test (RA) antigen bertambah
Dengan penambahan itu, jumlah total reaktif menjadi 30 orang.
Jumlah keseluruhan itu diketahui, setelah pemeriksaan gratis di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Pemkab Nagan Raya sebanyak 690 orang tuntas pada Rabu (15/9/2021) atau hari terakhir.
"Jumlah total keseluruhan reaktif dari pemeriksaan RA antigen sebanyak 30 orang," jelas Kadis Kesehatan Nagan Raya, Hj Siti Zaidar melalui Sekdiskes dr Dedi Apriadi .
Menurut Dedi, pemeriksaan rapid test antigen gratis yang digelar Pemkab sejak Minggu lalu atau selama 4 hari.
Jumlah rencana yang ikut seleksi PPPK sebanyak 963 orang, namun yang menjalani pemeriksaan di Labkesda.
Bisa jadi sejumlah peserta lain menjalani rapid tes antigen pada lokasi lain baik di swasta atau luar Nagan Raya.
Dikatakan, rapid test antigen untuk PPPK tersebut berlaku selama 24 jam.
Untuk hari pertama reaktif sebanyak 14 orang, hari kedua 3 orang, hari ketiga 7 orang dan hari terakhir 6 orang.
"Selama pelaksanaan rapid test berjalan lancar," ujar dr Dedi yang juga Jubir Satgas Penanganan Covid-19.
Terhadap PPPK yang reaktif tersebut, kata Dedi, akan menjalani swab PCR.
Langkah tersebut guna memastikan, apakah yang bersangkutan terpapar Covid-19 atau tidak.
Sebab baru diketahui, seseorang terpapar Corona dengan swab PCR.
Ujian masih berlangsung
Sementara itu, seleksi PPPK di Nagan Raya yang berlangsung sejak Senin lalu hingga Kamis (16/9/2021) masih berlangsung jumlah peserta diikuti 963 orang dengan sistem CAT.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Nagan Raya, Hajidam mengatakan, pelaksanaan seleksi PPPK masih berlangsung hingga Kamis.
Terhadap yang gagal mengikuti peserta dari hari pertama hingga hari keempat dijadwal ulang pada Sabtu (18/9/2021).
Peserta jadwal ulang adalah mereka dengan alasan sakit, positif Covid-19 dan penyebab lain.
Mereka yang gagal tes dengan rapid tes antigen positif/reaktif, mereka kembali menjalani rapid test ulang.
Artinya, bisa jadi hasil sudah negetif/non reaktif sebab hasil rapid test berlaku untuk 24 jam.
Pelaksanaan rapid tes antigen, kata Hajidam, dilakukan pemerintah sebagai upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.(*)Aceh Tribun