Dijelaskan, fasilitas rapid test antigen tersebut berlokasi di Puskesmas Ngabang untuk peserta tes sesi 1, Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Landak untuk peserta tes sesi 2 dan 3, dan Kantor Bupati Landak untuk peserta tes sesi 4.
Sebagai informasi, pelaksananaan SKD akan berlangsung pada 14 September hingga 7 Oktober 2021.
Sementara untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non guru, pelaksanaan SKD pada 8 Oktober 2021.
“Jika para peserta belum melakukan swab test PCR ataupun rapid test antigen, kami menyediakan rapid test antigen bagi mereka secara gratis dengan 3 lokasi tempat yang sudah disiapkan. Selain itu juga dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri sebelum mengikuti tes agar usaha yang dipersiapkan tidak menjadi sia-sia,” kata Karolin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/9/2021).
Karolin menerangkan, masyarakat yang mengikuti seleksi penerimaan CPNS harus mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku.
Hal tersebut sudah tertuang pada pengumuman Nomor 813/685/BKPSDM-A tentang jadwal dan tata tertib bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan seleksi kompetensi PPPK non guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak tahun anggaran 2021.
“Saya mengingatkan bagi para peserta yang akan mengikuti SKD wajib mengikuti protokol kesehatan sehingga pelaksanaannya nanti bisa berjalan dengan baik,” ucap Karolin.
Nasib peserta ujian positif Covid-19
BKN juga telah menetapkan prosedur ujian CPNS 2021 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).
Secara resmi, tata cara tes CAT BKN sudah dirilis seiring terbitnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada Panitia Instansi yang dilamar.
Lalu Panitia Instansi bersurat kepada Kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dijadwalkan pada akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.
Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, lalu BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi.
Sementara itu, bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
Nantinya peserta akan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 sesuai lampiran Surat Edaran dan peserta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di titik lokasi.kompas