Peserta SKD CPNS yang Lulus Passing Grade, Belum Tentu Lanjut SKB, Mengapa?

Ilustrasi CPNS 2021. 
     KOMPAS/ABBA GABRILLINIlustrasi CPNS 2021. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus mencapai target nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan untuk bisa lulus.

Tak terkecuali CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Dalam SKD ada tiga materi yang akan diujikan, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk lulus, peserta dengan formasi umum harus memenuhi passing grade TWK 65, TIU 80 dan TKP 166.

Berbeda dari formasi umum, untuk formasi kebutuhan khusus atau disabilitas nilai passing gradenya yaitu TIU 60, TKP 166, dan TWK 65.

Sedangkan passing grade formasi lulusan cumlaude yaitu TIU 85, TKP 166, dan TWK 65.

"Untuk formasi dokter itu TIU-nya 80. Jadi berbeda, sehingga diharapkan peserta bisa melebihi dari standar yang telah ditetapkan. Karena meski lulus, belum tentu bisa lanjut ke tahapan SKB," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun Sudarmadi, saat dihubungi, Selasa (21/9/2021).

Setelah mencapai nilai passing grade, akan kembali dilakukan perangkingan sesuai dengan kebutuhan jabatan.

"Jadi ada ketentuan lainnya, yakni peserta yang lanjut tahapan SKB itu harus masuk dalam perangkingan lagi," jelas Sudarmadi. 

"Misal, ada beberapa orang yang lulus dalam satu formasi, kita hanya mengambil tiga besarnya saja untuk masuk ke tahapan SKB," tambah Sudarmadi.

Ia berharap, peserta dapat mencapai nilai setinggi- tingginya dan tidak hanya sampai lulus passing grade.

"Jadi raih setinggi- tingginya nilai passing grade. Jangan terpaku kepada nilai ambang batas saja," jelas Sudarmadi.

SKB CPNS Karimun 2021 akan digelar pada 10-17 Oktober 2021.

Dalam seleksi itu, peserta akan mengerjakan 110 soal dalam waktu 100 menit.

Rinciannya, soal TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.kompas