Hal ini disampaikan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo.
"Tes PPPK hanya ada dua yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi," ujar Katmoko dalam siaran pers virtual Sosialisasi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021, Jumat (3/9/2021).
Lihat postingan ini di Instagram
Materi seleksi kompetensi PPPK tertuang dalam Keputusan Menteri Pan-RB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.
Materi yang akan diujikan untuk PPPK non-guru akan sama dengan yang akan diujikan untuk PPPK Guru.
Terdapat 4 materi yang akan diujikan dalam seleksi kompetensi, yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Berikut rincian materinya:
1. Seleksi kompetensi teknis
Materi soal kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
Adapun soal kompetensi teknis ini akan disesuaikan dengan masing-masing jabatan yang dilamar.
Misalnya materi teknis terkait pustakawan ahli pratama, dokter ahli muda, dan lain sebagainya.
Terdapat 90 butir soal. Masing-masing soal bernilai jawaban benar 5, jawaban salah atau tidak mengisi nol.
Sementara, nilai ambang batasnya menyesuaikan untuk masing-masing jabatan.
Untuk nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis PPPK guru bisa dilihat di sini dan untuk PPPK non-guru bisa dilihat di sini.
2. Seleksi kompetensi manajerial
Materi soal kompetensi manajerial bertujuan menilai mengenai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku dalam berorganisasi.
Adapun soal kompetensi manajerial akan menguji tentang hal berikut:
- Iintegritas
- Kerjasama
- Komunikasi
- Orientasi pada hasil
- Pelayanan publik
- Pengembangan diri dan orang lain
- Mengelola perubahan
- Pengambilan keputusan.
Terdapat 25 butir soal. Masing-masing soal bernilai jawaban benar 1-4 dan jawaban salah 0. Sementara, nilai ambang batasnya adalah 130.
3. Seleksi kompetensi sosial kultural
Materi soal kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai penguasaan materi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan.
Materi ini akan menguji pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk, termasuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan.
Peserta ujian diharapkan memiliki:
- Kepekaan terhadap perbedaan budaya
- Kemampuan berhubungan sosial
- Kepekaan terhadap konflik
- Empati.
Terdapat 20 butir soal. Masing-masing soal bernilai jawaban benar 1-5 dan jawaban salah 0. Sementara, nilai ambang batasnya adalah 130.
4. Seleksi kompetensi wawancara
Pada tahap wawancara, peserta akan ditanyai 10 butir soal mengenai dua materi, yakni tentang integritas dan moralitas.
Durasi wawancara ini adalah 10 menit. Proses wawancara akan dilakukan berbasis komputer dan dilakukan dalam satu rangkaian waktu pelaksanaan seleksi tersebut.
Adapun nilai ambang batasnya adalah 24.
Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan menggunakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, bukan CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sedangkan Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis bagi PPPK non-guru akan dilaksanakan menggunakan metode CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Adapun terkait jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK, akan diinformasikan kemudian.kompas