Rincian dan Jadwal Tes SKD CPNS dan PPPK Ponorogo 2021 Digelar di 20 Lokasi

Ilustrasi CPNS 2021. 
     KOMPAS/ABBA GABRILLINIlustrasi CPNS 2021. Pemerintah Kabupaten Ponorogo menggelar tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) nonguru di 20 lokasi.

Pemkab Ponorogo telah mengumumkan jadwal pelaksanaan tes SKD tersebut di situs bkpsdmponorogo.go.id.

Dari 20 lokasi, hanya satu tes yang digelar di Kota Ponorogo. Tes SKD itu digelar di GOR Singodimejo, Jalan Pramuka, Kota Ponorogo, mulai 8-16 Oktober.

Sementara 19 lokasi lainnya diperuntukkan bagi peserta yang berdomisili di luar Ponorogo. Tes di luar Ponorogo itu digelar sejak 4 September-13 Oktober.

Kesembilan belas lokasi ujian di luar Ponorogo yakni BKN pusat, Kanreg I BKN Yogyakarta, Kanreg III BKN Bandung, Kanreg IV BKN Makasar, Kanreg V BKN Jakarta, Kanreg BKN Medan, Kanreg VII BKN Palembang, Kanreg X BKN Denpasar, UPT BKN Semarang, UPT BKN Jambi.

Selanjutnya Kanreg VIII BKN Banjarmasin, Kanreg XII BKN Pekanbaru, UPT BKN Balikpapan, UPT BKN Batam, UPT BKN Lampung, UPT BKN Palangkaraya, UPT BKN Palu, UPT BKN Pontianak, dan UPT BKN Serang.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Winarko Arief mengatakan, sebanyak 3.541 peserta CPN dan 229 peserta P3K nonguru mengikuti tes SKD.

Sebanyak 3.252 peserta CPNS dan 292 peserta P3K non guru menjalani tes di Kota Ponorogo.

“Untuk pelaksanaanya tesnya (titik lokasi di Ponorogo) akan dilaksanakan tanggal 8 Oktober sampai dengan 16 Oktober. Lokasinya di GOR Singodimejo,” kata Winarko, Selasa (21/9/2021).

Winarko mengatakan, tes SKD dilakukan dengan sistem sif. Terdapat tiga sif ujian dalam sehari, sementara khusus Jumat ada dua sif.

Ia menyebutkan, pembagian peserta menjadi beberapa sif agar tidak terjadi kerumunan. Hal itu sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19.

Bagi calon peserta tes SKD, diwajibkan minimal sudah divaksin Covid-19 dosis pertama dibuktikan dengan sertifikat vaksin. 

Sementara bagi peserta yang belum divaksin karena keterbatasan ketersediaan vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dari satgas covid atau dokter puskesmas setempat.

Sedangkan ibu hamil, penyintas Covid-19 yang belum genap tiga bulan dan komorbin sehingga belum divaksin, wajib membawa surat keterangan dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menyampaikan kondisi tersebut.


Tak hanya itu, peserta tes SKD wajib membawa surat tes antigen masa berlaku 1x 24 jam atau tes PCR masa berlaku 2 x 24 jam dengan hasil negatif Covid-19.kompas