Nilai ambang batas ini menjadi nilai minimun yang wajib dicapai peserta saat tes seleksi kompetensi.
Ketetapan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 Tahun 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, seleksi kompetensi untuk Jabatan Fungsional Non-Guru sama seperti PPPK Guru.
Rincian tes bagi peserta terdiri dari:
- Kompetensi teknis,
- Kompetensi manajerial,
- Kompetensi sosial kultural,
- Wawancara.
"Untuk nilai ambang batas bagi seleksi kompetensi teknis bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis jabatan yang dilamar dan dapat dilihat dalam lampiran Kepmen No. 1128/2021," jelas Katmoko (4/9/2021).
Peserta PPPK Jabatan Fungsional akan mengerjakan tiga materi seleksi kompetensi selama 120 menit, dilanjutkan dengan wawancara selama 10 menit.
Dalam rentang waktu 130 menit ini, peserta akan menghadapi total 145 butir soal.
Aturan passing grade bagi PPPK Jabatan Fungsional Non-Guru selengkapnya dapat disimak pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 Tahun 2021.
Bagaimana rincian nilai ambang batas PPPK Non-Guru?
Seleksi kompetensi akan mengujikan empat hal, yaitu teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara, dengan rincian soal sebagai berikut:
- Teknis (90 soal)
- Manajerial (25 soal)
- Sosial kultural (20 soal)
- Wawancara (10 soal)
Untuk tes teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pendaftar umum berlangsung selama 120 menit, sedangkan wawancara selama 10 menit.
Sementara penyandang disabilitas sensorik netra, diberikan waktu selama 150 menit untuk tes teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Adapun wawancara bagi penyandang disabilitas sensorik netra selama 20 menit.
Nilai ambang batas
Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
Sedangkan untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.
Sementara seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.
Peserta PPPK Non-Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.
Rinciannya, nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara.
- Nilai ambang batas sebesar 203
1. Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana
2. Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana
3. Ahli Pertama - pengawas Koperasi
4. Pemula - Asisten Pelatih Olahraga
5. Terampil - Asisten Pelatih Olahraga
6. Terampil - Teknik Jalan dan Jembatan
7. Terampil - Teknik Pengairan
8. Terampil - Teknik Penyehatan Lingkungan
9. Terampil - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
10. Pemula - Penguji Kendaraan Bermotor
11. Terampil - Penguji kendaraan Bermotor
- Nilai ambang batas sebesar 225
1. Ahli Pertama - Teknik Jalan dan Jembatan
2. Ahli Pertama - Teknik Pengairan
3. Ahli Pertama - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
4. Terampil - Surveyor Pemetaan
5. Terampil - Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
6. Ahli Pertama - Pustakawan
7. Terampil - Pustakawan
8. Ahli Pertama - Penyuluh Kehutanan
9. Pemula - Penyuluh Kehutanan
10. Terampil - Penyuluh Kehutanan
11. Ahli Pertama - Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
12. Ahli Pertama - Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
13. Ahli Pertama - Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
14. Ahli Pertama - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
15. Ahli Pertama - Penyuluh Perikanan
16. Pemula - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
17. Ahli Muda - Dokter
- Nilai ambang batas sebesar 248
1. Ahli Pertama - Pelatih Olahraga
2. Ahli Pertama - Surveyor Pemetaan
3. Ahli Pertama - Administrator Database Kependudukan
4. Ahli Pertama - Analis Pasar Hasil Perikanan
5. Ahli Pertama - Pengawas Perikanan
6. Ahli Pertama - Pengelola Kesehatan Ikan
- Nilai ambang batas sebesar 293
1. Ahli Pertama - Pembina Jasa Konstruksi
Selain menetapkan passing grade untuk PPPK Guru, Kementerian PANRB juga telah menetapkan passing grade bagi PPPK Jabatan Fungsional Non-Guru. Informasi lengkap bisa dilihat pada KepmenPANRB No. 1128/2021.
Berikut penjabaran passing grade-nya.
— Kementerian PANRB (@kempanrb) September 6, 2021kompas
- BAGIAN 1 -
__#PPPK2021 pic.twitter.com/XKnFRebNXd