Rincian Lengkap Passing Grade PPPK Guru dan PPPK Non-Guru 2021

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. 
     AFP/JUNI KRISWANTOPeserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. kompetensi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) mulai digelar pada Senin (13/9/2021).

Untuk menentukan peserta yang lulus seleksi, Pemerintah pun telah mengatur passing grade PPPK guru dan PPPK non-guru

Passing grade PPPK

Passing grade seleksi kompetensi PPPK tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.

Disebutkan, materi yang akan diujikan untuk PPPK non-guru akan sama dengan yang akan diujikan untuk PPPK Guru.

Terdapat 4 materi yang akan diujikan dalam seleksi kompetensi, yakni:

  • Kompetensi teknis (100 soal untuk guru dan 90 soal untuk non-guru)
  • Kompetensi manajerial (25 soal untuk guru dan 25 soal untuk non-guru)
  • Kompetensi sosial kultural (20 soal)
  • Wawancara (10 soal)

Passing grade PPPK guru 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pan-RB Nomor 1127, berikut passing grade atau nilai ambang batas bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru:

  • Seleksi kompetensi manajerial 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
  • Seleksi kompetensi sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
  • Seleksi wawancara, nilai ambang batasnya 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.
  • Sementara, seleksi kompetensi teknis memiliki nilai maksimal 500, tetapi nilai ambang batas kompetensi teknis menyesuaikan untuk masing-masing jabatan yang dilamar.

Guru TK:

  • Guru Kelas: 260

Passing grade PPPK Guru SD:

  • Agama Budha: 325
  • Agama Hindu: 325
  • Agama Islam: 325
  • Agama Katolik: 325
  • Agama Kristen: 325
  • Guru Kelas: 320
  • Penjasorkes: 275

Passing grade PPPK Guru SMP:

  • Agama Budha: 325
  • Agama Hindu: 325
  • Agama Islam: 325
  • Agama Katolik: 325
  • Agama Kristen: 325
  • Bahasa Indonesia: 265
  • Bahasa Inggris: 270
  • Bimbingan Konseling: 270
  • IPA: 270
  • IPS: 305
  • Matematika: 205
  • Penjasorkes: 280
  • PPKN: 330
  • Prakarya dan Kewirausahaan: 250
  • Seni Budaya: 280
  • TIK: 235

Passing grade PPPK Guru SLB:

  • Agama Budha: 325
  • Agama Islam: 325
  • Agama Katolik: 325
  • Agama Kristen: 325
  • Pendidikan Khusus: 270

Passing grade PPPK Guru SMA:

  • Agama Budha: 325
  • Agama Hindu: 325
  • Agama Islam: 325
  • Agama Katolik: 325
  • Agama Kristen: 325
  • Antropologi: 200
  • Bahasa Arab: 275
  • Bahasa Indonesia: 310
  • Bahasa Inggris: 285
  • Bahasa Jepang: 225
  • Bahasa Jerman: 270
  • Bahasa Mandarin: 290
  • Bahasa Perancis: 240
  • Bimbingan Konseling: 285
  • Biologi: 295
  • Ekonomi: 275
  • Fisika: 250
  • Geografi: 250
  • Kimia: 290
  • Matematika: 290
  • Penjasorkes: 270
  • PPKN: 320
  • Prakarya dan Kewirausahaan: 260
  • Sejarah: 300
  • Seni Budaya: 265
  • Sosiologi: 260
  • TIK: 250.

Adapun peserta PPPK Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 740. Untuk melihat aturan lengkapnya bisa diklik di sini.

Passing grade PPPK non-guru 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pan-RB Nomor 1128, berikut passing grade atau nilai ambang batas bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK non-guru:

  • Seleksi kompetensi manajerial 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
  • Seleksi kompetensi sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
  • Seleksi wawancara, nilai ambang batasnya 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.
  • Sementara, seleksi kompetensi teknis memiliki nilai maksimal 450, tetapi nilai ambang batas kompetensi teknis menyesuaikan untuk masing-masing jabatan yang dilamar.

Untuk seleksi teknis mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.

Nilai ambang batas sebesar 203 yaitu:

  • Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana
  • Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana
  • Ahli Pertama - Pengawas Koperasi
  • Pemula - Asisten Pelatih Olahraga
  • Terampil - Asisten Pelatih Olahraga
  • Terampil - Teknik Jalan dan Jembatan
  • Terampil - Teknik Pengairan
  • Terampil - Teknik Penyehatan Lingkungan
  • Terampil - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
  • Pemula - Penguji Kendaraan Bermotor
  • Terampil - Penguji kendaraan Bermotor

Nilai ambang batas sebesar 225 yaitu:

  • Ahli Pertama - Teknik Jalan dan Jembatan
  • Ahli Pertama - Teknik Pengairan
  • Ahli Pertama - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
  • Terampil - Surveyor Pemetaan
  • Terampil - Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  • Ahli Pertama - Pustakawan
  • Terampil - Pustakawan
  • Ahli Pertama - Penyuluh Kehutanan
  • Pemula - Penyuluh Kehutanan
  • Terampil - Penyuluh Kehutanan
  • Ahli Pertama - Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  • Ahli Pertama - Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
  • Ahli Pertama - Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  • Ahli Pertama - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
  • Ahli Pertama - Penyuluh Perikanan
  • Pemula - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  • Ahli Muda - Dokter

Nilai ambang batas sebesar 248 yaitu:

  • Ahli Pertama - Pelatih Olahraga
  • Ahli Pertama - Surveyor Pemetaan
  • Ahli Pertama - Administrator Database Kependudukan
  • Ahli Pertama - Analis Pasar Hasil Perikanan
  • Ahli Pertama - Pengawas Perikanan
  • Ahli Pertama - Pengelola Kesehatan Ikan

Nilai ambang batas sebesar 293 yaitu:

  • Ahli Pertama - Pembina Jasa Konstruksi.

Adapun peserta PPPK non-guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690. Untuk melihat aturan lengkapnya bisa diklik di sini.kompas