Unggahan tersebut dibagikan oleh seorang warganet di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021, Senin (20/9/2021).
Berdasarkan informasi yang ia dapat, ke depan hanya akan ada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak ada seleksi CPNS.
"#Dengar dari teman. Benarkah setelah tahun ini tidak ada lagi tes CPNS ?.. Yg ada nanti cuma tes P3K?...," tulis warganet tersebut.
Lantas, benarkah ke depan pemerintah hanya akan membuka seleksi PPPK tanpa adanya CPNS?
Penjelasan BKN
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama justru mempertanyakan balik dari siapa informasi itu berasal.
Menurutnya, informasi tersebut bukan berasal dari saluran resmi BKN.
Ia pun enggan untuk memberikan tanggapan terkait hal ini.
"Tidak ada komentar dari saya, Mas. Bukan dari kanal resmi BKN. Mungkin bisa ditanyakan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)," kata Satya Rabu (22/9/2021).
Sementara itu, belum ada tanggapan dari Kemenpan-RB terkait informasi tersebut.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce tak kunjung merespons saat dimintai konfirmasi terkait informasi CPNS 2021 merupakan seleksi CPNS yang terakhir.
Pesan singkat melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada Mohammad Averrouce tidak juga mendapatkan balasan hingga Rabu (22/9/2021) siang.
CPNS 2021
Sebagaimana diketahui, penerimaan CPNS 2021 tengah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Bagi peserta SKD, harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD jika ingin berpeluang melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD terdiri dari tiga tes yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Berdasarkan informasi yang dirilis BKN, pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Contohnya, suatu jabatan membutuhkan 2 orang, maka maksimal peserta SKB sebanyak 6 orang.
Jika ada pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.
Jika ketiga nilai dari pelamar sama, maka seluruhnya diikutkan ke tahap SKB.
Nilai ambang batas
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan nilai ambang batas untuk SKD CPNS 2021.
Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Nantinya, jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebagai berikut:
- TWK terdiri dari 30 butir soal
- TIU terdiri dari 35 butir soal
- TKP terdiri dari 45 butir soal.
Total soalnya adalah 110 butir soal.
Lalu, pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:
- Materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0
- ateri soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:
- 150 untuk TWK
- 175 untuk TIU
- 225 untuk TKP.
Adapun yang dimaksud dengan nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Penetapan nilai ambang batas SKD adalah sebagai berikut:
- 65 untuk TWK
- 80 untuk TIU
- 166 untuk TKP.
Bedanya dengan tahun lalu, passing grade TKP tahun ini meningkat.
Akan tetapi, ketentuan itu dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, yaitu:
- Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cum laude
- Diaspora
- Penyandang disabilitas
- Putra/putri Papua dan Papua Barat.
Inforgafik: Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta Tes SKD CPNS 2021