Keharusan mengantongi surat keterangan hasil swab sebagai salah satu syarat ikut ujian ini berlaku 1x24 jam.
Hal tersebut disampaikan Kacabdin Wilayah Bireuen, T Murthada Banta SSos , Senin (13/09/2021) saat bersama tim lainnya memantau pelaksanaan ujian di SMAN 1 Bireuen.
Keharusan mengantongi surat keterangan hasil swab sebagai salah satu syarat untuk mengikuti ujian, hasil swab berlaku 1 x 24 jam.
“Peserta yang ujian Selasa misalnya, maka swabnya satu hari sebelum mengikuti ujian,” ujarnya.
Selain itu, setiap peserta diharapkan memantau akun masing-masing siapa tahu ada perubahan jadwal maupun lokasi ujian.
Misalnya, ada peserta dalam akun beberapa waktu lalu jadwal ujian akan diikuti pada Senin pagi, malamnya sudah ada pemberitahuan lain ujian berlangsung pada Senin siang.
Jadi para peserta harap Kacabdin untuk terus memantau akun masing-masing.
Sedangkan pemeriksaan swab dapat dilakukan dimana saja asal dapat berlaku 1 x 24 jam, panitia juga sudah menyediakan tim kesehatan dari Puskesmas terdekat di lokasi ujian.
Amatan di SMAN 1 Bireuen terdapat satu ruangan untuk pemeriksaan swab, sejumlah tim medis dari Puskesmas Juli sebagian memakai APD lengkap memeriksa satu persatu peserta ujian P3K Bireuen.
Tenaga medis yang melaksanakan tugas di SMAN 1 Bireuen sekitar 10 orang, terdiri dari seorang dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya.
“Kami dari Puskesmas Juli II Bireuen sedangkan di lokasi lain dari Puskesmas lain,” ujar seorang tim medis.(*)Aceh Tribun