Tahapan Tes CPNS 2021 setelah Tes SKD, Tinggal Selangkah Lagi! Foto: Agung Pambudhy
Tahapan tes CPNS 2021 saat ini sudah memasuki masa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tersisa satu tahapan lagi yang harus dilalui para peserta sebelum pengumuman kelulusan.
Berdasarkan alur pelaksanaan seleksi CPNS 2021 sebagaimana telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta yang dinyatakan lolos dalam tes SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk tahapan selanjutnya.
Hasil tes SKD akan diumumkan pada 17-18 Oktober 2021. Sementara itu, tes SKB rencananya akan digelar pada tanggal 8-29 November 2021.
Tahapan Tes CPNS 2021
Melansir sscasn.bkn.go.id, Senin (20/9/2021), secara umum tes CPNS 2021 terdiri dari 6 tahapan. Antara lain pendaftaran akun, pemilihan formasi, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, dan pengumuman kelulusan.
Berikut tahapan seleksi CPNS 2021 secara lengkap:
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Dasar (Tes SKD)
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
5. Seleksi Kompetensi Bidang (Tes SKB)
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
6. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB
- Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKD dan SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Jadwal Seleksi CPNS 2021
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, berikut jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2021:
Pengumuman Seleksi ASN : 30 Juni s.d. 14 Juli 2021
Pendaftaran Seleksi ASN : 30 Juni s.d. 21 Juli 2021
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 28 s.d. 29 Juli 2021
Masa Sanggah : 30 Juli s.d. 1 Agustus 2021
Jawab Sanggah : 30 Juli s.d. 8 Agustus 2021
Pengumuman Pasca Sanggah : 9 Agustus 2021
Pelaksanaan SKD : 25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru : Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
Pengumuman Hasil SKD : 17 s.d. 18 Oktober 2021
Persiapan Pelaksanaan SKB : 19 Oktober s.d 1 November 2021
Pelaksanaan SKB : 8 s.d. 29 November 2021
Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru : 15 s.d. 17 Desember 2021
Pengumuman Kelulusan : 18 s.d. 19 Desember 2021
Masa Sanggah : 20 s.d. 22 Desember 2021
Jawab Sanggah : 20 s.d. 29 Desember 2021
Pengumuman Pasca Sanggah : 30 s.d. 31 Desember 2021
Pengisian DRH : 1 s.d. 18 Januari 2022
Usul Penetapan NIP/NI PPPK : 19 Januari s.d. 18 Februari 2022
Selamat mengikuti tahapan tes CPNS 2021 selanjutnya. Tetap semangat ya !
(kri/nwy) detik