Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 5044/B/Gt.01.00/2021 Tentang Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN PPPK Tahun 2021.
Pengumuman tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tanggal 12 September 2021, ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril.
Jadwal ujian PPPK Guru sendiri diagendakan berlangsung pada 13-17 September 2021 dalam 2 sesi, khususnya untuk Seleksi Kompetensi 1.
Seleksi Kompetensi 1 PPPK Guru sesi 1 berlangsung pukul 7.00-10.50 waktu setempat, sedangkan sesi 2 dilaksanakan pukul 13.00-16.50 waktu setempat.
“Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2,” demikian bunyi pengumuman dari Kemendikbudristek, dikutip pada Senin (13/9/2021).
Sementara itu, bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, positif Covid 19/sakit/melahirkan) atau karena alasan kasus khusus/keadaan kahar (kondisi geografis, transportasi, bencana alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.
Selanjutnya pengawas utama dan/atau penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2.
Nantinya, proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.
Selain itu, terdapat aturan Seleksi Kompetensi PPPK Guru yang baru ditambahkan terkait penggunaan hasil rapid test sebagai syarat mengikuti ujian PPPK Guru 2021.
“Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan,” tulis pengumuman tersebut.
Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan, yakni Jumat tanggal 17 September 2021.
“Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur sebagaimana disampaikan pada pengumuman sebelumnya,” tegas pengumuman tersebut.
Adapun peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid-19 atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 1 dan dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 2.
Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
Sebelumnya, Kemendikbudristek telah menerbitkan Pengumuman Nomor 5001/B/Gt.01.00/2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
Adapun Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 1, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 yang disebabkan antara lain:
- Guru yang mengajar di sekolah swasta;
- Lulusan PPG;
- Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk;
- Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain.
“Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 11 s.d 12 September 2021,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Lebih lanjut, pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:
- Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
- Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
- Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
- Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
- Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
Adapun panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.kompas