Terkait dengan aturan ujian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan tambahan yang tertuang dalam Pengumuman Nomor 5044/B/Gt.01.00/2021 Tentang Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN PPPK Tahun 2021.
Beberapa aturan tambahan tersebut antara lain terkait keterlambatan peserta di lokasi ujian serta penggunaan hasil rapid test sebagai syarat mengikuti ujian PPPK Guru 2021.
Berikut aturan tambahan Seleksi Kompetensi PPPK Guru selengkapnya, melansir laman gurupppk.kemdikbud.go.id:
1. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non-reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.
2. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 WIB pada sesi 1 dan pukul 13.15 WIB pada sesi 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2.
3. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid-19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.
Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggung jawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2. Proktor Utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.
4. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Jumat tanggal 17 September 2021).
5. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur sebagaimana disampaikan pada pengumuman sebelumnya.
6. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 1 dan dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 2.
Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
Sebelumnya, Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Pengumuman Nomor 5001/B/Gt.01.00/2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:
1. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non-reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi.
2. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat.
3. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
4. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
5. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.kompas