Peserta seleksi kompetensi tahap I bisa menyaksikan pengumuman tersebut langsung di kanal YouTube Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Sebelumnya Seleksi Kompetensi I Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK) 2021 telah dilaksanakan 13 September hingga 18 September 2021 lalu.
Sebagai tahapan selanjutnya juga dilakukan diskusi dan tindak lanjut untuk mengakomodir aspirasi dan kepedulian banyak pihak dalam memastikan proses evaluasi berjalan dengan adil dan transparan kepada guru honorer.
Perjuangan guru honorer peserta seleksi guru ASN PPPK
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Iwan Syahril berterima kasih atas kerja sama yang baik lintas kementerian atas pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 1 yang lancar dan aman.
"Kami juga mengapresiasi kesabaran dan dedikasi para calon guru ASN PPPK dalam mengikuti tahapan seleksi," kata Iwan Syahril seperti dalam keterangan tertulis , Selasa (5/10/2021).
Menurut Iwan, sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Komisi X DPR RI, pengumuman hasil seleksi memang sempat mengalami penundaan yang bertujuan memberi waktu bagi Kemendikbud Ristek untuk berkoordinasi dengan Panselnas.
Hal ini dalam rangka memperjuangkan guru honorer peserta seleksi guru ASN PPPK, dengan tetap menjamin hak peserta yang sudah dinyatakan lolos formasi.
"Perlu kami tekankan bahwa Kemendikbud Ristek selalu berada di belakang para guru honorer dan terus mendorong serta memastikan kemudahan dalam mengikuti seleksi ASN PPPK," tegas Iwan.
Peserta ASNK PPPK manfaatkan seleksi tahap II dan III
Kemendikbud Ristek juga mengingatkan bahwa kesempatan tidak berhenti sampai di tahap satu saja.
"Kami mengajak guru honorer untuk memfokuskan energi serta konsentrasi untuk mengikuti kesempatan kedua dan ketiga yang masih sangat terbuka," ungkap Iwan.
Merangkum dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I.
2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I.
3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud Ristek.
Sementara pada Ujian Seleksi Kompetensi II, pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi II sesuai formasi yang dipilih.
Pemilihan Formasi III
Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Kesempatan terakhir seleksi ASN PPPK ada pada ujian Seleksi Kompetensi III. Pada kesempatan ini, pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai formasi yang dipilih. kompas
Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan.
Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.