Alur Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

 

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.

“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” terang M Zain di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Menurut Zain, untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima, yaitu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA. Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA,” tegas M Zain.

Zain menambahan, melalui aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi tentang:

1. NPK_ sudah terdata di SIMPATIKA
2. NIK_ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di Rekening_ada pada kolom NAMA
4. Nomor Rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO
5. Nama Bank_BSI
6. Cabang Bank_ada pada kolom CABANG

“Dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru,” terang Zain.

“Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur,” tandasnya.