Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diperoleh PPPK Guru

Tangkapan layar thumbnail tayangan pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru pada kanal YouTube Kemendikbud Ristek. YouTube/Kemendikbud RITangkapan layar thumbnail tayangan pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru pada kanal YouTube Kemendikbud Ristek. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan guru honorer yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama, Jumat (8/10/2021).

Pada seleksi tahap pertama ini ada 173.329 guru honorer yang dinyatakan lolos seleksi dan akan segera diangkat menjadi PPPK.

Dengan pengangkatan menjadi PPPK ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Sesuai ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, guru dengan status PPPK termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).

Sehingga PPPK Guru juga memiliki sejumlah hak seperti gaji dan tunjangan yang diatur dalam undang-undang. Seperti dalam Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 mengatur tentang gaji dan tunjangan yang diperoleh PPPK Guru.

Merangkum dari peraturan.bpk.go.id, Sabtu (9/10/2021), berikut daftar gaji dan tunjangan yang diperoleh PPPK Guru.

Gaji PPPK Guru

Gaji PPPK yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Berikut daftar gaji PPPK Guru sesuai golongannya:

1. Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 hingga Rp 2.686.200

2. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900

3. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200

4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 hingga Rp 3.089.600

5. Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 hingga Rp 3.879.700

6. Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 hingga Rp 4.043.800

7. Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 hingga Rp 4.124.900

8. Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 hingga Rp 4.393.100

9. Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000

10. Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000

11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 hingga Rp 5.292.800

12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 hingga Rp 5.516.800

13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 hingga Rp 5.750.100

14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 hingga Rp 5.993.300

15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 hingga Rp 6.246.900

16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 hingga Rp 6.511.100

17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 hingga Rp 6.786.500.

Tunjangan PPPK Guru

Selain gaji, PPPK Guru juga akan memperoleh berbagai tunjang. Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau
  • Tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Demikian gaji dan tunjangan yang diperoleh PPPK Guru. Kemendikbud Ristek memastikan tahun depan pemerintah juga akan kembali membuka kesempatan bagi guru honorer untuk mendaftar sebagai ASN PPPK. Sehingga guru honorer masih bisa mencoba di kesempatan berikutnya.kompas