Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, peserta yang terbukti menyebarkan soal-soal SKD bisa didiskualifikasi.
"Jika terbukti, iya (didiskualifikasi)," kata Satya, Kamis (7/10/2021) sore.
Menurutnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mendiskualifikasi peserta yang terbukti menyebarkan soal-soal baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.
Sebagai contoh, ada peserta yang telah melakukan tes SKD, kemudian menyebarkan soal-soal SKD tersebut pada kanal YouTube pribadi atau melalui media informasi lainnya.
Jika memang terbukti, peserta yang dimaksud terancam didiskualifikasi.
"Betul," kata Satya membenarkan permisalan tersebut.
Bisa dilaporkan
Bagaimana cara melaporkannya jika menemui kasus semacam itu?
Caranya mudah, Anda cukup mengisi aduan pada link berikut: http://bit.ly/Form_Laporan_FR
- Langkah pertama, tuliskan nama Anda sebagai pelapor
- Kemudian tuliskan nomor ponsel Anda
- Ketiga, tuliskan nama yang akan Anda laporkan
- Tuliskan pula instansi yang dilamar
- Terakhir, unggah tangkapan layar field report sebagai bukti laporan Anda.
Klik "Kirim".
View this post on Instagram
Bank data soal seleksi CASN
Melalui akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial, disebutkan bahwa BKN memiliki bank soal yang berisi puluhan ribu soal-soal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Sistem Computer Assisted Test (CAT) akan mengacak soal secara berkala sehingga setiap peserta mendapat tipe soal yang berbeda.
BKN menekankan kepada setiap peserta untuk percaya pada kemampuan masing-masing.
"Percayalah pada kemampuan dirimu, yakin bahwa kamu mampu. Jangan terpengaruh dengan soal-soal SKD yang tersebar di masyarakat," tulis BKN.
Selain itu, sistem CAT juga memiliki fitur baru yang mengharuskan peserta wajib menyetujui untuk tidak menyebarkan soal-soal SKD yang diberikan.
Panselnas akan mendiskualifikasi peserta yang terbukti menyebarkan soal-soal baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.