BKN: Setelah Seleksi PPPK dan Formasi Terisi, Sekolah Tak Boleh Lagi Rekrut Guru Honorer

Ilustrasi guru mengajar di kelas. 
     (Kompas/Kontributor Nunukan, Sukoco) Ilustrasi guru mengajar di kelas. Tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merekrut 1 juta guru untuk mengisi kekosongan guru yang ada di seluruh Indonesia.

Perekrutan tersebut melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengingatkan, setelah seleksi PPPK Guru berakhir, diharapkan tidak ada lagi sekolah-sekolah yang berada di pusat maupun daerah melakukan perekrutan guru menjadi status honorer.

"Setelah seleksi P3K Guru dan formasi terisi, sekolah tidak boleh lagi hire honorer guru baru. Hiring guru hanya melalui seleksi CASN. Kita putus lingkaran malaikat guru honorer," kata Ridwan melalui akun Twitter miliknya @abiridwan2173, Kamis (14/10/2021).

Ia juga meminta kepada para pengajar sekarang ini untuk fokus terhadap pendidikan para anak didiknya, dan tidak berpikir mengenai kebutuhan guru saja.

"Fokus ke murid, bukan melulu tentang guru. Fokus ke sistem pendidikan. Setuju? Deal with it," kata dia.

Beberapa waktu lalu, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebutkan, 173.329 guru honorer dinyatakan lulus ujian seleksi pertama PPPK.

Pemerintah sebelumnya telah menyediakan 1.002.616 formasi untuk guru ASN PPPK. Dari kuota tersebut, pemerintah daerah (pemda) kemudian mengajukan sekitar 506.252 formasi yang disepakati dengan pemerintah pusat.

Kemudian perekrutan guru ini dipermudah dengan adanya kebijakan afirmasi dan penyesuaian nilai ambang batas saat mengikuti seleksi kompetensi.

Kebijakan afirmasi tersebut yaitu tambahan nilai dari nilai maksimal kompetensi teknis, seperti untuk sertifikat pendidik mendapatkan tambahan afirmasi 100 persen, untuk usia di atas 35 tahun mendapatkan tambahan 15 persen, untuk penyandang disabilitas mendapatkan tambahan 10 persen, dan untuk guru honorer THK-II mendapatkan tambahan 10 persen.

Kemudian, kebijakan penyesuaian nilai ambang batas yaitu untuk kategori usia peserta seleksi di atas 50 tahun mendapatkan 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.

Selanjutnya untuk kategori seluruh peserta seleksi yang berusia di bawah 50 tahun mendapatkan 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.kompas