Seperti diketahui, hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru telah diumumkan pada Jumat (8/10/2021).
Dari seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru, sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos seleksi dan akan segera diangkat menjadi PPPK.
PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Ada perbedaan antara PNS dan PPPK, meski sama-sama merupakan ASN.
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Hak yang didapatkan guru yang lolos menjadi PPPK
Gaji
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut rincian gaji PPPK:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.
Pasal 3 PP tersebut menyatakan, PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Pasal 2 ayat (1) berbunyi, "PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Tunjangan PPPK terdiri atas:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
Berapa besaran tunjangan PPPK? Besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Cuti
PPPK juga berhak mendapatkan cuti seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Pasal 76 ayat (1) menyebutkan, setiap PPPK berhak mendapatkan cuti yang diberikan oleh Pembina Kepegawaian (PPK).
Cuti terdiri atas:
Cuti tahunan
PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
Cuti sakit
PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Cuti melahirkan
Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga, PPPK berhak atas cuti melahirkan. Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.
Cuti bersama
Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS. PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Perlindungan
Pasal 75 menjelaskan soal perlindungan bagi PPPK. Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
- Jaminan hari tua
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Bantuan hukum.
Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
Bantuan hukum yang dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
Pengembangan kompetensi
Pasal 39 menjelaskan soal pengembangan kompetensi bagi PPPK.
- PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.
- Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi.
- Pengembangan kompetensi dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.
- Dalam hal terdapat keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.
Penghargaan
PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi keda dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 45 soal pemberian penghargaan untuk PPPK.
Penghargaan dapat berupa:
- Tanda kehormatan
- Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi
- Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.kompas