Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Melalui Link INi Beserta Passing Grade Kelulusannya

Pengumuman hasil SKD CPNS tahun 2021 nantinya dapat dicek secara online melalui link SSCASN, simak panduan mengeceknya berikut ini.

CEK Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Melalui Link Berikut Ini, Beserta Passing Grade Kelulusannya 
 Ilustrasi CPNS - Pengumuman hasil SKD CPNS tahun 2021 nantinya dapat dicek secara online melalui link SSCASN.  Pengumuman hasil Seleksi Komptensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dapat diakses secara online.

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id  melalui Surat Edaran (SE) BKN Nomor 5587 Tahun 2021, disampaikan pengumuman hasil SKD CPNS akan segera diumumkan pada 17-18 Oktober 2021.

Nantinya peserta dapat mengecek hasil SKD CPNS di laman sscasn.bkn.go.id.

Tetapi hingga saat ini, pengumuman hasil SKD CPNS 2021 masih belum tersedia.

Berikut cara mengecek pengumuman hasil SKD CPNS 2021:

1. Pertama buka laman sscasn.bkn.go.id

2. Kemudian klik menu "layanan Informasi"

3. Setelah itu, pilih Hasil SKD CPNS

4. Maka hasil SKD CPNS nantinya akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem SSCASN.

Peserta juga dapat mendownload Sertifikat Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) secara online berikut ini.

Cara Download Sertifikat Hasil SKD CPNS:

1. Pertama buka laman https://sertificat.bkn.go.id/

2. Masukkan NIK KTP Anda

3. Kemudian masukkan nomor ujian peserta SKD.

4. Pilih tipe seleksi SPNS atau PPPK

5. Lalu klik Unduh

6. Sertifikat secara otomatis terdownload dalam bentuk file JPG.

Peserta juga dapat mengecek hasil SKD seluruh peserta yang telah melaksanakan ujian di berbagai Tilok melalui live score yang ada di kanal atau link YouTube masing-masing Kanreg atau UPT BKN tempat lokasi ujian SKD.

Peserta juga perlu mengetahui besaran passing grade /nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta agar dapat dinyatakan lolos SKD CPNS 2021 berikut ini:

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  No. 1023 Tahun 2021, nilai ambang batas kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut:

1. Formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP 166

2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas

TIU: 60

Total nilai SKD 286

3. Formasi khusus cumlaude

TIU: 85

Total nilai SKD 311

4. Formasi khusus diaspora

TIU: 85

Total nilai SKD 311

5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

6. Formasi kebutuhan umum Dokter

TIU: 80

Total nilai SKD: 311

7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai SKD: 286

(Tribunnews/Oktavia WW)