Pada tahap 2 ini, peserta PPPK Guru yang tidak lolos seleksi kompetensi tahap pertama dapat kembali mengikuti tes.
Tes seleksi kompetensi tahap 2 dapat diikuti oleh honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database.
Berikut jadwal dan alur seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2:
Alur seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2
Peserta harus memilih kembali formasi di instansinya, yang masih belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing.
Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru, dapat melamar di instansi sesuai domisilinya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pemilihan formasi dapat dilakukan melalui laman SSCASN, dengan akun masing-masing yang telah didaftarkan.
"Betul (formasi dipilih kembali melalui SSCASN dengan akun masing-masing)," kata dia , Senin (11/10/2021).
Ditegaskan, peserta yang tak lolos seleksi tahap pertama, honorer THK-II, dan guru swasta tidak dapat melamar di instansi lain.
Bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.
Jadwal seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2
Adapun jadwal lengkap pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap dua sebagai berikut:
- Pengumuman dan pemilihan formasi: 24-30 Oktober 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK Guru II: 4 November 2021
- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 4-7 November 2021
- Pelaksanaan seleksi kompetensi II: 8-12 November 2021
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi II: 18 November 2021
- Masa sanggah II: 19-21 November 2021
- Jawab sanggah II: 21-27 November 2021
- Pengumuman pasca sanggah II: 28 Oktober 2021
Materi ujian dan nilai ambang batas PPPK Guru 2021
a. Materi ujian
Sembari menunggu waktu tes seleksi kompetensi tahap kedua, tidak ada salahnya melakukan persiapan dengan memahami seleksi apa saja yang akan diujikan.
Terdapat beberapa seleksi kompetensi yang diujikan saat tes PPPK Guru, yaitu
- Seleksi kompetensi teknis
- Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural
- Wawancara (berbasis komputer)
b. Nilai ambang batas
Terkait dengan nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru, tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut:
- Seleksi kompetensi teknis
Untuk nilai maksimalnya sebesar 500, dan nilai ambang batasnya dapat diakses di sini.
- Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural
Nilai maksimal yang dapat diperoleh peserta sebesar 200, dan nilai ambang batasnya sebesar 130.
c. Wawancara
Nilai kumulatif maksimal dari tes wawancara sebesar 40, dengan nilai ambang batas sebesar 24.
Seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 dan afirmasi
Sebagai tambahan informasi, saat ini untuk rekrutmen PPPK Guru tahun 2021, tengah berlangsung masa sanggah yang dapat dimanfaatkan peserta tak lolos untuk mengajukan sanggahan melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Pada tahap pertama ini, Kemendikbud Ristek memberikan afirmasi atau nilai tambahan dengan beberapa ketentuan, sebagai berikut:
- Afirmasi sertifikat pendidik
Untuk peserta yang mempunyai sertifikat pendidik, akan diberikan afirmasi sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
- Afirmasi usia di atas 35 tahun
Bagi peserta PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun, akan diberikan nilai tambahan sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
- Penyandang disabilitas
Untuk peserta penyandang disabilitas, akan memperoleh afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
- Guru honorer THK-II
Bagi guru honorer THK-II, akan diberikan afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Selain itu, terdapat dua penyesuaian nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021, yaitu
- Usia di atas 50 tahun
Bagi peserta PPPK Guru berusia di atas 50 tahun, akan mendapatkan tambahan sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.
- Semua peserta
Sementara untuk semua peserta seleksi, akan memperoleh tambahan 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.kompas