Arahan Kemendikbudristek Agar Honorer Bisa Lolos Seleksi Guru PPPK Tahap 2

Jelang Seleksi Guru PPPK Tahap 2, Ini Arahan Kemendikbudristek Agar Honorer Bisa Lolos
Ujian seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tahap 1. Foto/Dok/SINDOnews
Rekrutmen guru melalui mekanisme Seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( ASN PPPK ) Tahap 2 akan segera dimulai awal November mendatang. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengimbau para guru menggunakan waktu semaksimal mungkin untuk mempersiapkan diri.

“Tidak usah ikut bimbel berbayar. Yang bisa menolong Bapak dan Ibu (guru) adalah diri sendiri dengan mempersiapkan diri dan berdoa. Tidak lama, lagi ujian seleksi kedua akan datang pada 8–11 November depan. Gunakanlah waktu semaksimal mungkin,” tutur Nunuk pada Webinar Silaturahmi Merdeka Belajar Episode 11 yang digelar Kemendikbudristek dengan tema "Guru Belajar dan Berbagi - Sukses Seleksi ASN PPPK” secara daring.
Seleksi Tahap 2, diakui Nunuk, terbuka bagi para guru untuk berkompetisi seluruhnya. “Afirmasi untuk sekolah induk hanya diberikan di ujian tahap 1. Sedangkan ujian tahap 2 sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya. Baik guru induk atau noninduk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar. Seleksi kedua boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan,” terang Nunuk. “Lalu, terjadi dinamika dan masukan dari beberapa pihak, ada permohonan dari Komisi X, asosiasi-asosiasi guru, organisasi profesi yang memohon kepada Kemendikbudristek untuk memperjuangkan agar jumlah kelulusan meningkat,” jelas Nunuk. Ditambahkan dia, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan mengusulkan kebijaksanaan tambahan peserta yang lulus ujian tahap 1.

“Seperti diketahui, tahap 1 difokuskan untuk afirmasi guru-guru yang mengabdi di sekolah induk, atau guru-guru yang sudah lama mengabdi di sekolah negeri. Lalu kami mengusulkan berbagai permohonan kebijakan yang tidak mengubah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 28 Tahun 2021. Karena terkait tuntutan berbagai asosiasi untuk mengubah terkait afirmasi masa kerja tidak bisa kita akomodir, karena harus mengubah Permenpan,” lanjut Nunuk.

Nunuk menguraikan, yang dilakukan adalah mengusulkan afirmasi atau bonus Nilai Ambang Batas (NAB) untuk guru usia 50 tahun ke atas. “Kebijakannya, nilai kompetensi teknisnya diakui, pengalaman mengajar hingga usia 50 tahun itu sudah cakap, lalu ada penyesuaian nilai ambang batas untuk kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara,” terang Nunuk.

Selebihnya, dijelaskan Nunuk, diberikan penyesuaian NAB untuk seluruh peserta tanpa kecuali, agar seluruh guru honorer mendapatkan manfaat usulan Mendikbudristek. “Itulah sebabnya, perlu waktu hingga dua minggu dari pengumuman yang seharusnya, untuk menetapkan hal ini menjadi Keputusan Menteri PAN-RB,” tutur Nunuk.

NAB 1, 2, dan 3 yang terdapat pada Permenpan dan RB Nomor 1169 Tahun 2021 ini, dijelaskan Nunuk, akan terus dipakai untuk ujian-ujian selanjutnya. “Mekanisme ujian tahap 2 dan 3 tidak berubah, sama persis dengan ujian 1, sebagaimana tertuang dalam Permenpan dan RB Nomor 28 Tahun 2021,” tegas Nunuk.

Terkait opini dan keluhan masyarakat, Nunuk mengaku terbuka melayani. “Menghindari ketidakpuasan hasil ujian itu dituangkan melalui sanggah, kami menyiapkan layanan helpdesk lewat call center di 1-500-997 yang dapat dihubung dari pukul 7 pagi hingga 11 malam. Bisa juga melalui telegram yang tersedia, dan portal bantuan pada kontak di laman gurupppk.kemdikbud.go.id,” terang Nunuk.

Seleksi tenaga kependidikan (tendik), dijelaskan Nunuk, belum mendapatkan formasi untuk tahun 2021 dan 2022 dari kementerian yang berwenang menetapkan formasi, yaitu Kemenpan dan RB. “Kemendikbudristek tetap mengusulkan sesuai kebutuhan, dan semoga harapan teman-teman tendik yang ingin mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan bisa terealisasi. Saya tegaskan, kewenangan menetapkan formasi di Kemenpan dan RB, sedangkan Kemendikbudristek hanya mengusulkan formasi,” ungkap dia.
(mpw)
M Purwadi