Jelang Seleksi PPPK Tahap 2, Kemendikbud Imbau Guru Persiapkan Diri

Tampilan awal laman PPPK Guru Kemendikbud gurupppk.kemdikbud.go.idTampilan awal laman PPPK Guru Kemendikbud Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) telah diumumkan Jumat (8/10/2021) silam.

Selanjutnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan segera menggelar rekrutmen Guru PPPK tahap 2 yang dimulai awal November mendatang.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani, mengimbau para guru menggunakan waktu semaksimal mungkin untuk mempersiapkan diri. Ujian seleksi kedua akan datang pada 8 hingga 11 November 2021 mendatang. Sehingga calon peserta bisa menggunakan waktu semaksimal mungkin

"Tidak usah ikut bimbel berbayar. Yang bisa menolong bapak dan ibu guru adalah diri sendiri dengan mempersiapkan diri dan berdoa," kata Nunuk seperti dikutip dari laman Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek, Sabtu (16/10/2021).

Kesempatan bagi yang belum lulus tahap 1

Seleksi tahap 2, lanjut Nunuk, terbuka bagi para guru untuk berkompetisi seluruhnya. Menurutnya, afirmasi untuk sekolah induk hanya diberikan di ujian tahap 1. Sedangkan ujian tahap 2 sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya.

"Hal ini berlaku baik guru induk atau non-induk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar. Seleksi kedua boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan," terang Nunuk.

Nunuk memastikan, mekanisme ujian masih sama dengan seleksi tahap 1. Bagi peserta yang belum maupun sudah lulus melewati Nilai Ambang Batas (NAB) tetapi belum mendapat formasi, bisa mendaftar kemudian memilih formasi lagi di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang sama, maka nilai yang sudah diperoleh di ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan," imbuh Nunuk.

Nunuk menegaskan, untuk mengikuti tahap 2, tetap harus daftar lagi sebagai bukti peserta ujian kedua kemudian akan mendapat lokasi dan jadwal ujian.

"Bagi yang belum lulus (seleksi tahap 1) jangan berkecil hati. Yang lulus sebanyak 173.000, itu baru 35 persen dari formasi yang tersedia. Kami terus berusaha agar 306.000 yang ada terisi semua di seleksi saat ini," beber Nunuk.

Memperjuangkan agar jumlah kelulusan meningkat

Terkait pengumuman hasil seleksi tahap 1, pihak Kemendikbud Ristek ingin mengumumkan sesuai jadwal. Tetapi dari hasil yang diperoleh, jumlah kelulusan jika dilihat pada passing grade yang tertuang pada Peraturan Menteri PAN-RB, tidak cukup banyak. 

"Terjadi dinamika dan masukan dari beberapa pihak, ada permohonan dari Komisi X, asosiasi-asosiasi guru, organisasi profesi yang memohon kepada Kemendikbud Ristek untuk memperjuangkan agar jumlah kelulusan meningkat," jelas Nunuk.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim bersama Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril juga mengusulkan kebijaksanaan tambahan peserta yang lulus ujian tahap 1.

"Seperti diketahui, tahap 1 difokuskan untuk afirmasi guru-guru yang mengabdi di sekolah induk, atau guru-guru yang sudah lama mengabdi di sekolah negeri. Lalu kami mengusulkan berbagai permohonan kebijakan yang tidak mengubah Permenpan dan RB Nomor 28 Tahun 2021," ungkapnya.

Terkait tuntutan berbagai asosiasi untuk mengubah afirmasi masa kerja tidak bisa diakomodir, karena harus mengubah Permenpan.

Penyesuaian NAB bagi seluruh peserta

Nunuk menambahkan, yang dilakukan adalah mengusulkan afirmasi atau bonus Nilai Ambang Batas (NAB) untuk guru usia 50 tahun ke atas.

"Kebijakannya, nilai kompetensi teknisnya diakui, pengalaman mengajar hingga usia 50 tahun itu sudah cakap. Lalu ada penyesuaian nilai ambang batas untuk kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara," tutur Nunuk.

Dia menekankan, diberikan penyesuaian NAB untuk seluruh peserta tanpa kecuali, agar seluruh guru honorer mendapatkan manfaat usulan Mendikbud Ristek.

"Itulah sebabnya, perlu waktu hingga dua minggu dari pengumuman yang seharusnya. Untuk menetapkan hal ini menjadi Keputusan Menteri PAN-RB," imbuh Nunuk.

Seleksi tenaga kependidikan (tendik), lanjut Nunuk, belum mendapatkan formasi untuk tahun 2021 dan 2022. Kementerian yang berwenang menetapkan formasi, yaitu Kemenpan dan RB.

Namun demikian, Kemendikbud Ristek tetap mengusulkan sesuai kebutuhan. Dia berharap semoga harapan teman-teman tendik yang ingin mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan bisa terealisasi.

"Saya tegaskan, kewenangan menetapkan formasi di Kemenpan dan RB, sedangkan Kemendikbud Ristek hanya mengusulkan formasi," tegas Nunuk.kompas