Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan nilai tes seleksi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru bisa digunakan kembali pada tahap II.
Nunuk berkata, nilai itu hanya bisa dipakai jika peserta seleksi memilih pelajaran dan jenjang yang sama.
"Banyak pertanyaan apakah nanti ujian yang kedua itu [nilai ujian tahap I] bisa digunakan? Bisa. Dengan catatan jenjang yang dipilih sama, kemudian mata pelajaran yang dipilih sama," kata Nunuk dalam Youtube Kemendikbud RI, Jumat (15/10).
Meski begitu, kata Nunuk, peserta yang mendaftar kembali di tahap II tetap harus melakukan pendaftaran seperti tahap sebelumnya. Pendaftaran dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
"Tetap harus mendaftar lagi sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah peserta ujian kedua," ujarnya.cnnindonesia