Ketentuan Lulus SKD CPNS 2021 untuk Bisa Ikut SKB

Tangkapan layar halaman sscasn.bkn.go.id yang belum menampilkan pengumuman hasil SKD CPNS 2021. 
  sscasn.bkn.go.idTangkapan layar halaman sscasn.bkn.go.id yang belum menampilkan pengumuman hasil SKD CPNS 2021. Rangkaian ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau SKD CPNS 2021 hampir rampung.

Terkait hal ini, banyak bermunculan pertanyaan seperti setelah lolos tes SKD selanjutnya tes apa? Apakah lulus passing grade bisa ikut SKB?

Tak hanya itu, pertanyaan seputar pengumuman hasil SKD juga masih banyak mencuat di kalangan pembaca seperti berapa nilai SKD CPNS 2021? Nilai TWK 65 apakah lulus?

Untuk menjawab sederet pertanyaan tersebut, artikel ini akan membantu menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan lulus SKD CPNS 2021.

Ingat lagi aturan SKD CPNS 2021

Aturan SKD CPNS 2021 termuat dalam PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (1), SKD CPNS 2021 berlangsung menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

“SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS,” demikian bunyi Pasal 35 ayat (2) aturan tersebut.

Selanjutnya, pada Pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa SKD CPNS 2021 meliputi:

  1. tes wawasan kebangsaan (TWK);
  2. tes intelegensia umum (TIU);
  3. tes karakteristik pribadi (TKP).

Aturan kelulusan SKD CPNS 2021

Ketentuan lulus SKD CPNS 2021 dijelaskan pada Pasal 39 PermenPANRB No. 27/2021. Disebutkan bahwa pelaksanaan SKD yang menggunakan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit.

Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini Menpan RB.

Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit;
  • Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas; dan
  • Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.

Sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit;
  • Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar; dan
  • Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.

Nantinya, hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.

Kemudian, hasil kelulusan SKD CPNS 2021 ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil SKD kepada seluruh pelamar.

Pengumuman hasil SKD atau kelulusan SKD CPNS 2021 ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.

Adapun jika nilai urutan tersebut masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB.

Passing Grade CPNS 2021

Aturan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2021 mengacu pada Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.

Disebutkan, Passing Grade atau Nilai Ambang Batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.

Passing Grade CPNS 2021 dibedakan berdasarkan jenis formasi sebagai berikut:

Passing Grade untuk Umum

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Passing Grade Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api

  • TIU: 70
  • Total SKD: 286

Passing Grade Khusus Cumlaude

  • TIU: 85
  • Total SKD: 311

Passing Grade Khusus Disabilitas

  • TIU: 60
  • Total SKD: 286

Passing Grade Khusus Diaspora

  • TIU: 85
  • Total SKD: 311

Passing Grade Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

  • TIU: 60
  • Total SKD: 286

Passing Grade Khusus Umum: Dokter

  • TIU: 80
  • Total SKD: 311.kompas