Kepmenpan-RB tertanggal 6 Oktober 2021 yang diteken oleh Tjahjo Kumolo tersebut berisi penyesuaian nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021.
Nilai ambang batas PPPK Guru 2021 terbaru ini merupakan penyesuaian dari Kepmenpan-RB Nomor 1127 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK JF Guru di Instansi Daerah TA 2021.
Passing Grade PPPK Guru 2021 Terbaru
Passing grade PPPK Guru 2021 terbaru dibagi atas tiga kategori nilai ambang batas. Nilai ambang batas Kategori 1 sama dengan nilai ambang batas pada Kepmenpan-RB Nomor 1127 tahun 2021.
Passing grade PPPK Guru 2021 yang baru berlaku pada nilai ambang batas Kategori 2 dan Kategori 3.
Nilai Ambang Batas Kategori 2
Nilai ambang batas Kategori 2 berlaku bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.
Nilai Ambang Batas Kategori 3
Passing grade PPPK Guru 2021 terbaru, khususnya nilai ambang batas Kategori 2 di atas turun dari nilai ambang batas sebelumnya yang diatur pada Kepmenpan-RB Nomor 1127 tahun 2021. Sebelumnya, nilai ambang batas PPPK Guru 2021 yaitu:
Penggunaan Passing Grade PPPK Guru 2021 Terbaru
Kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II, dan Seleksi Kompetensi III diberlakukan secara berurutan dengan ketentuan berikut:
1. Terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 1 dan berperingkat terbaik.
2. Jika masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah pemberlakuan kelulusan pada seluruh peserta dengan Nilai Ambang Batas Kategori 1 dan berperingkat terbaik, maka terhadap peserta yang memenuhi ketentuan nilai ambang batas Kategori 2 akan diberlakukan nilai ambang batas Kategori 2 dan berperingkat terbaik.
3. Jika masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dua pemberlakuan kelulusan di atas, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas Kategori 3 dan yang berperingkat terbaik.
4. Peserta PPPK Guru terbagi atas Kelompok Pertama dan Kedua. Kelompok Pertama merupakan peserta yang melamar di sekolah tempatnya mengajar, memiliki sertifikat pendidik, dan atau kualifikasi pendidkan sesuai jabatan yang dilamar. Sementara itu, Kelompok Kedua seperti peserta Kelompok Pertama, tetapi melamar tidak di sekolah tempatnya mengajar.
Jika ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi Kelompok Pertama karena nilai yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas Kategori 1, 2, dan 3, maka peserta Kelompok Kedua tidak dapat mengisi posisi tersebut, dan demikian juga sebaliknya.
Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan, terkait kabar perubahan passing grade PPPK Guru 2021, peserta diharapkan menunggu pengumuman tanggal 8 Oktober 2021
"Kami mengajak seluruh guru honorer dan pihak terkait untuk tetap tenang sembari menunggu pengumuman, serta tidak perlu terpengaruh oleh kabar maupun informasi yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Anang, Kamis (7/10/2021). Anang mengatakan, guru honorer yang belum memenuhi passing grade PPPK Guru 2021 masih dapat mengikuti kesempatan seleksi tahap 2 dan 3.
"Kami mengajak guru honorer yang belum memenuhi passing grade untuk dapat memfokuskan energi serta konsentrasi untuk mengikuti kesempatan kedua dan ketiga. Tingkatkan kemampuan diri dengan belajar secara lebih intensif menggunakan pembelajaran dari tes pertama dan didukung oleh modul-modul yang juga disediakan oleh Kemendikbudristek maupun modul-modul lainnya. Kepada semua pihak, mari kita bergerak bersama membantu perjuangan para guru honorer mengikuti seleksi ASN PPPK," kata Anang. (twu/pal) detik