Berdasarkan pantauan , laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/ kini sudah dibuka untuk mengecek hasil seleksi.
Sebelumnya, laman tersebut hanya menampilkan keterangan "Pengumuman Hasil Kelulusan akan dibuka pada pukul 12.00 WIB".
Namun, hingga pukul 12.00 WIB, laman tersebut belum bisa diakses.
Untuk mengecek status kelulusan, masukkan NIK dan nomor peserta. Anda juga akan diminta untuk memasukkan hasil penjumlahan angka yang muncul di layar.
Selanjutnya, klik "cari". Hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK Guru akan muncul.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menuturkan, sebanyak 173.329 guru dinyatakan lolos PPPK tahap pertama.
"(Sebanyak) 173.329 guru honorer akan diangkat menjadi PPPK (tahun ini)," ujar Nadiem seperti dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (8/10/2021).
Pengumuman hasil kompetensi PPPK guru sempat ditunda
Sebagai informasi, terdapat 1.002.616 formasi guru ASN yang disediakan pemerintah pusat tahun ini, dengan hanya 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah dan 322.665 formasi mendapatkan pelamar di ujian pertama.
Berdasarkan jadwal seleksi, pengumuman hasil kompetensi PPPK guru ini sedianya dilakukan pada 24 September 2021.
Akan tetapi, setelah mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kemungkinan afirmasi tambahan, Kemendikbud Ristek menunda pengumuman itu.
Penundaan ini dilakukan agar bersama-sama dapat membahas optimalisasi hasil seleksi dan pertimbangan afirmasi.
"Kemendikbudristek mendengarkan aspirasi masyarakat dan sedang memperjuangkan kebijakan afirmasi tambahan untuk daerah-daerah yang kekurangan guru, peserta di atas 50 tahun, dan lain sebagainya," jelas Nadiem, saat rapat kerja bersama komisi X DPR RI pada 23 September 2021.
Dalam rapat kerja itu juga, Nadiem menegaskan pihaknya akan memperjuangkan afirmasi bagi kelompok-kelompok guru honorer tertentu. Kendati demikian, tes seleksi tetap penting dan diatur oleh undang-undang.
Tiga kali seleksi rekrutmen PPPK guru
Tahun ini, ada tiga kali seleksi dalam rekrutmen PPPK guru.
Seleksi pertama khusus untuk guru honorer sekolah negeri dan tenaga honorer K-II.
Jika mereka tidak lulus di seleksi pertama, mereka bisa mengikuti seleksi kedua, serta akan bergabung dengan dua jenis guru honorer, yaitu guru honorer di sekolah swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pada seleksi kedua, guru honorer K-II dan guru honorer sekolah swasta hanya dapat melamar sesuai dengan domisilinya.
Selanjutnya, peserta seleksi pertama dan kedua yang belum dinyatakan lulus, diperbolehkan mengikuti seleksi ketiga di mana seluruh jenis guru honorer dapat melamar pada formasi lintas daerah yang belum terisi.kompas