Nilai Passing Grade buat Lolos SKD CPNS 2021

Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD-CPNS) tahun 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Banda Aceh, Aceh. Selasa (14/9/2021). Pemprov Aceh tahun 2021 membuka formasi PNS sebanyak 3.470 orang yang akan ditempatkan di sejumlah intansi kabupaten/kota, sedangkan jumlah peserta yang mengikuti tes CPNS sebanyak 57.684  orang. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Nilai Passing Grade buat Lolos SKD CPNS 2021

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah usai dilaksanakan. Agar lulus pada tahap ini, tentu syarat lolos SKD CPNS 2021 adalah melewati nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2021.

Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo menjelaskan kalau pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dengan durasi selama 100 menit. Adapun, soal ujiannya terdiri dari TWK, TIU, dan TKP berjumlah 110 soal.

Lalu, berapa nilai passing grade sebagai syarat lolos SKD CPNS 2021? Berikut standar passing grade CPNS 2021

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Sementara itu, passing grade CPNS 2021 di atas dikecualikan pada peserta yang mendaftar pada kategori kebutuhan khusus. Kemudian, peserta yang juga mendaftar di kategori putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan TIU paling rendah 85.

Untuk penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60. Lalu, untuk putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Selain itu, pengecualian lainnya juga ditetapkan pada jabatan-jabatan tertentu, seperti Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis. Untuk jabatan tersebut ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan TIU paling rendah 80.

Jabatan yang lain diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Peserta CPNS 2021 yang memilih jabatan tersebut harus mendapatkan nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Sedangkan untuk pembobotan nilai, BKN juga memiliki rumus tersendiri. Adapun, soal TIU dan TWK dengan jawaban yang benar diberi nilai 5 dan salah atau tidak menjawab adalah 0. Untuk materi TKP ada lima tingkatan nilai, yang paling sesuai diberi nilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Demikian syarat lolos SKD CPNS 2021. Bagi kamu para peserta, semoga lolos passing grade CPNS 2021, ya!

(fdl/fdl) detik