Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendorong agar Kemendikbudristek menambah formasi guru PPPK tahap dua dan tiga untuk mengatasi kekurangan 1,3 juta guru.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad, Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan hasil evaluasi diketahui bahwa banyak guru honorer peserta PPPK tahap satu yang lolos passing grade, namun tidak ada formasi dan tidak dapat formasi, karena mereka tidak berasal dari sekolah induk, padahal nilai mereka di atas passing grade (PG).
"P2G memohon kepada Kemenpan RB dan BKN agar mereka yang nilainya di atas PG tidak perlu mengikuti tes tahapan dua dan tiga lagi. Artinya, otomatis dinyatakan lulus dan ditempatkan," ungkap Satriwan Salim.
Dia menambahkan cukup banyak anggota P2G yang hasil nilai tesnya di atas PG dalam PPPK tahap satu, tetapi tidak ada formasi di sekolah tempat mereka mengajar atau mereka tak lolos karena bukan berasal dari sekolah induk, ini kan kasihan.
"Kami betul-betul memohon kepada Mas Menteri Nadiem Makarim dan Menpan RB menambah jumlah formasi guru PPPK, mendorong pemerintah pusat berkoordinasi dan mendesak pemda untuk mengusulkan tambahan formasi guru PPPK, sedapat mungkin disesuaikan dengan angka kebutuhan yang riil di daerah agar dapat mengakomodasi semua guru honorer," lanjut Satriwan.
Saat ini, pemda hanya mengajukan 506.252 formasi, padahal janji Mas Nadiem Mendikbudristek membuka 1.002.616 formasi. Menurut dia, hal itu menjadi masalah bagi guru honorer.
Satriwan mengatakan P2G meminta pemda dan Pemerintah Pusat mengkalkulasi dan membuat peta jalan guru honorer yang lulus PPPK nanti dan bagaimana penempatan setelah lulus, mendapatkan SK dari pemerintah daerah. Sebab, perlu diingat keberadaan guru PPPK bisa berpotensi menggeser keberadaan guru honorer yang sudah ada di sekolah tersebut.
Angka kebutuhan guru ASN di sekolah negeri secara nasional sampai 2021 sebanyak 1.090.678 orang, jika dikalkulasikan sampai 2024, angka kebutuhan guru ASN berjumlah 1.312.759 orang. Sementara itu, jumlah kebutuhan guru yang paling besar tahun 2021-2022 ada di jenjang SD-SMP 823.383, dengan komposisi SD lebih banyak.
Berdasarkan data Kemendikbudristek jumlah guru berstatus PNS mengajar di sekolah negeri sampai 2021 sebanyak 1.236.112 atau 60 persen, sedangkan yang berstatus bukan PNS (honorer) sebanyak 742.459 atau 36 persen.
"Artinya hampir 40 persen, status guru di sekolah negeri sebagai guru honorer. Bayangkan kalau tak ada guru honorer yang mengajar, keberadaan mereka sangat menentukan keberlanjutan pendidikan di sekolah negeri, negara betul-betul berhutang kepada guru honorer ini," kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri.
Mengingat banyaknya angka kebutuhan guru ASN di sekolah negeri sampai 2024, sebagai solusi yang bersifat jangka panjang, P2G mengusulkan agar pemerintah tetap membuka seleksi Guru PNS 2022-2024.
Kemudian, Kemendikbudristek melaksanakan perintah Pasal 22-23, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yakni pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
Selanjutnya, Kemendikbudristek perlu menambah formasi Guru PAI dan Mulok (agar berlaku Nasional), sehingga terserap dan sesuai kebutuhan riil daerah, misal bahasa Sunda, mereka terpaksa mendaftar PPPK ke formasi mata pelajaran lain. Sebab, formasi bahasa Sunda tidak ada. Sehingga, perlu aturan khusus dalam rekrutmen Guru PPPK yang berasal dari sekolah swasta nanti.
Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2021