Perbedaan Gaji Pokok PPPK dan PNS 2021

Ilustrasi rupiah
Shutterstock/MelimeyIlustrasi rupiah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki sejumlah perbedaan yang perlu diketahui.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah pegawai pemerintah yang dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun.

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.

Rekrutmen PPPK tahun ini banyak membutuhkan formasi untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, terutama untuk mengisi kebutuhan di instansi pemerintah daerah.

Sementara itu, berbeda dengan PPPK, PNS adalah ASN yang bersifat tanpa kontrak kerja.

Perbedaan gaji dan tunjangan PNS dan PPPK

Gaji PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan ongkos perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sejumlah tunjangan yang bisa didapatkan PPPK antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Akan tetapi, besaran penghasilan selain gaji pokok PPPK itu merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK tersebut.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketentuan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS dan disesuaikan dengan pangkat golongan yang menggunakan skema masa kerja golongan (MKG).

Dengan begitu, skema gaji PPPK berbeda dengan sistem gaji honorer.

Berikut ini daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongannya disesuaikan atau mengalami kenaikan.

Gaji PNS

Sementara itu, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut ini gaji PNS untuk golongan I hingga IV, dari yang paling rendah hingga yang tertinggi berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari sebelum 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sama seperti PPPK, PNS juga bisa menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Bedanya, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin), sedangkan PPPK tidak menerima tunjangan tersebut.

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, bergantung masa kerja, instansi, serta jabatannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Besaran tunjangan suami atau istri untuk PNS sebesar 5 persen dari gaji pokok, besaran tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, dan tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari.

Sementara itu, tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin, bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain, terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah, sebab landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

(Penulis: Muhammad Idris)

Sumber: KOMPAS