Seleksi dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh panitia seleksi.
Namun bila peserta yang akan mengikuti SKD terkonfirmasi positif virus Covid-19, diimbau segera lapor ke panitia instansi untuk penjadwalan ulang SKD.
Peserta CPNS bisa mengikuti SKD apabila sudah melakukan tes swab PCR/antigen dengan hasil negatif. Dan akan disediakan ruangan khusus dengan pelayanan yang sama.
Hal tersebut dilakukan agar tetap menjaga protokol kesehatan sebab masih berlangsungnya pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menggelar SKD CPNS mulai 2 September 2021 hingga 17 Oktober 2021. Peserta seleksi pun diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Selain itu, diatur juga mengenai pakaian yang harus dikenakan oleh para peserta SKD CPNS. Hal ini diatur di dalam Pengumuman milik KemenPANRB No. B/126/S.KP.01.00/2021.
Para peserta wajib memakai kemeja putih polos, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak, jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab), dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap. Peserta juga harus hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.
Perlu diketahui, panitia juga dapat membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur bagi peserta yang terlambat, tidak hadir, tidak memakai pakaian dan tidak menggunakan masker sesuai ketentuan, serta tidak membawa dokumen yang telah disyaratkan.Okz