Hal tersebut terdapat dalam Pengumuman Nomor: P-4705/SJ/B.II.2/KP.00.2/10/2021 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 Tahap IV.
Dalam pengumuman tersebut, bertambah satu provinsi yang telah mendapat jadwal pelaksanaan SKD Kemenag, yaitu Jawa Barat. Pelaksanaan SKD Kemenag di Jabar dilakukan pada 26-28 Oktober 2021.
Berikut ini provinsi yang sudah mendapat jadwal SKD (tahap III-IV):
- Aceh: 20-28 Oktober 2021
- Bali: 14-17 Oktober 2021
- Banten: 24-27 Oktober 2021
- Bengkulu: 20-21 Oktober 2021
- DI Yogyakarta: 23-26 Oktober 2021
- Jambi: 25-28 Oktober 2021
- Jawa Tengah: 24-28 Oktober 2021
- Jawa Timur: 25-29 Oktober 2021
- Kalimantan Barat: 25-27 Oktober 2021 G
- Kalimantan Selatan: 25-29 Oktober 2021
- Kalimantan Tengah: 20-21 Oktober 2021
- Lampung: 24-28 Oktober 2021
- Maluku: 21-23 Oktober 2021
- Nusa Tenggara Timur: 21-22 Oktober 2021
- Nusa Tenggara Barat: 25-28 Oktober 2021
- Riau: 23-29 Oktober 2021
- Sulawesi Selatan: 23-27 Oktober 2021
- Sulawesi Utara: 20-22 Oktober 2021
- Sumatera Barat: 20-26 Oktober 2021
- Sumatera Selatan: 25-28 Oktober 2021
- Sumatera Utara: 25-28 Oktober 2021
- Jawa Barat: 26-28 Oktober 2021.
Adapun daerah yang sudah melaksanakan SKD Kemenag, yaitu:
- Papua Barat
- Gorontalo
- Maluku Utara
- Kepulauan Riau
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Bangka Belitung
- Papua
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Tengah.
Sementara itu Provinsi DKI Jakarta masih belum mendapat jadwal pelaksanaan SKD Kemenag.
Untuk melihat daftar nama dan pengumuman jadwal SKD tahap IV, bisa diakses di laman Kemenag. Caranya sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://kemenag.go.id/archive/jadwal-dan-lokasi-pelaksanaan-seleksi-kompetisi-dasar--skd--cpns-kementerian-agama-tahap-iv
- Unduh file dengan ketik "Lihat File"
- Klik tombol cari atau ketikkan CTRL+F, lalu ketik nama lengkap Anda sesuai KTP
- Jadwal akan muncul beserta sesi, lokasi ujian, ruang ujian, dan nomor urutnya.
Pembagian sesi
Ada daerah yang melaksanakan ujian SKD dalam 3 sesi dan ada yang 4 sesi. Jadwal untuk lokasi yang menyelenggarakan ujian 3 sesi adalah sebagai berikut:
Sesi I
- 06.30-08.00: Registrasi, pemberian PIN, dan persiapan lainnya
- 08.00-09.40: Pelaksanaan SKD CPNS.
Sesi II
- 09.30-11.00: Registrasi, pemberian PIN, dan persiapan lainnya
- 11.00-12.40: Pelaksanaan SKD CPNS.
Sesi III:
- 12.30-14.00: Registrasi, pemberian PIN, dan persiapan lainnya
- 14.00-15.40: Pelaksanaan SKD CPNS.
Sementara itu untuk tempat yang menyelenggarakan ujian 4 sesi jadwalnya sebagai berikut:
Sesi I
- 06.30-08.00: Registrasi, pemberian PIN, dan persiapan lainnya
- 08.00-09.40: Pelaksanaan SKD CPNS.
Sesi II
- 09.00-10.30: Registrasi, pemberian PIN, dan persiapan lainnya
- 10.30-12.10: Pelaksanaan SKD CPNS.
Sesi III:
- 11.30-13.00: Registrasi, pemberian PIN, dan persiapan lainnya
- 13.00-14.40: Pelaksanaan SKD CPNS.
Sesi IV:
- 14.00-15.30: Registrasi, pemberian PIN, dan persiapan lainnya
- 15.30-17.10: Pelaksanaan SKD CPNS.
Ketentuan pakaian
Ketentuan pakaian yang dipakai untuk peserta SKD Kemenag adalah sebagai berikut:
- Kemeja putih polos tanpa corak
- bawahan gelap (bukan jeans/kodorey)
- sepatu tertutup
- jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab
- pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.
Barang yang dibawa
Untuk melaksanakan ujian SKD, peserta perlu membawa beberapa perlengkapan.
Cek perlengkapan yang wajib dibawa dengan melihat daftar berikut ini:
1. Kartu peserta ujian CPNS 2021 yang dicetak dari laman SSCASN.
2. KTP asli.
Jika tidak ada bisa menggunakan:
- Surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku. Surat keterangan harus asli, atau
- Kartu Keluarga asli, atau
- Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/Asli Kartu Keluarga.
3. Hasil swab test PCR atau rapid test antigen
Tes PCR dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. Sedangkan rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
Jika positif, harap menyampaikan kepada Panitia Pengadaan Seleksi CPNS Kemenag melalui s.id/lapor-positif-c19-kemenag.
4. Formulir Deklarasi Sehat
Formulir telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi
5. Alat tulis pribadi (pensil kayu)
6. Perlengkapan pribadi lain yang diperlukan
Perlengkapan itu sesuai dengan kebutuhan pribadi, seperti perlengkapan ibadah, obat, makanan, hand sanitizer, dan alat bantu gerak.
7. Bukti vaksin
Bukti vaksin menjadi syarat khusus bagi peserta dengan lokasi ujian di wilayah Jawa, Madura dan Bali.
Bukti telah divaksin Covid-19 dosis pertama dapat berupa surat vaksin, sertifikat vaksin, atau aplikasi Pedulilindungi yang sudah tertera sertifikat vaksin.
Bagi peserta dengan lokasi ujian di wilayah Jawa, Madura dan Bali namun tidak dapat diberikan vaksin karena kondisi tertentu, wajib membawa surat keterangan tidak dapat diberikan vaksin dari pihak yang berwenang.
Ketentuan lainnya, peserta tidak boleh membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.kompas