Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengingatkan peserta agar kembali melihat persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk mengikuti tes SKB .
"Kurang lebih syarat administrasi yang harus dibawa saat SKD dan SKB akan sama. Persiapkan diri dengan membaca pengumuman sedetail mungkin agar tidak merugikan diri sendiri," kata dia dalam siaran pers, Senin (18/10/2021).
Adapun syarat administrasi tes SKB CPNS sebagi berikut:
1. Membawa KTP asli
2. Membawa kartu peserta ujian
3. Membawa formulir deklarasi sehat
4. Memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama
5. Membawa keterangan hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 dengan hasil negatif
Selain itu, Sri mengimbau agar peserta melakukan persiapan menghadapi SKB dengan memperdalam pengetahuan mengenai jabatan yang dilamar dan mencari tahu mengenai kompetensi teknis dari jabatan yang akan dilamar. Sebab materi SKB yang akan diujikan dipastikan sesuai dengan bidang jabatan.
Sri juga menyarankan kepada peserta untuk mencari tahu jabatan yang akan dilamar beserta dasar hukumnya.
Sementara itu, bagi peserta yang melamar jabatan fungsional, dapat mencari tahu mengenai PermenPANRB yang mengatur jabatan tersebut dan juga dengan instansi pembinanya.
Kemenpan-RB menyampaikan, setiap instansi memiliki ketentuan masing-masing mengenai tes yang akan dijalankan dalam rangkaian SKB. Nilai hasil akumulasi dari tes SKD dan SKB iyang akan menentukan nantinya peserta lolos atau tidak menjadi CPNS.
Untuk mengetahui hal tersebut, peserta harus memahami dengan baik pengumuman yang akan disampaikan melalui situs resmi instansi.
"Pantau terus situs resmi instansi dan juga portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Jangan ada lagi alasan tidak mengetahui informasi tersebut karena tidak membaca dengan baik pengumuman yang sudah disampaikan," pungkasnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya memastikan pelaksanaan tes SKB CPNS akan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu 8-29 November 2021. Pengumuman kelulusan nantinya dijadwalkan pada 18-19 Desember.
Usai pengumuman, peserta akan diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan. Pada akhirnya, penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS dan PPPK akan dilakukan pada 19 Januari 2022.kompask