Usai diumumkan, para guru honorer yang mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap pertama yang merasa tidak puas atas hasil ujian tersebut dapat melakukan sanggahan selama tiga hari.
"Peserta memiliki waktu tiga hari untuk melakukan sanggahan dan panitia nanti harus menjawab sanggahan tersebut dalam waktu tujuh hari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negarai (BKN) Bima Haria Wibisana melalui media daring kanal Youtube Kemendikbudristek dikutip Senin (11/10/2021).
Apabila dalam waktu tersebut tidak ada pernyataan ketidakpuasan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru, maka BKN beserta Kemendikbud akan menetapkan nomor induk kepegawaian tanpa menyelesaikan tahapan tes berikutnya.
"Kalau tidak ada masalah atau kerugian akan menetapkan nomor induk PPPK bagi mereka yang dinyatakan telah lulus tahap pertama. Jadi, kami tidak menunggu tahapan selesai. Yang tahapan pertama ini nanti akan kami tetap nomor induk PPPK," ujarnya.kompas